Site icon QNews

Kasus Suap Bupati Rejang Lebong Nonaktif, DPD PAN Panggil Wakil Ketua KPK untuk Klarifikasi

Kasus Suap Bupati Rejang Lebong Nonaktif, DPD PAN Panggil Wakil Ketua KPK untuk Klarifikasi

Wakil Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, telah dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Bupati Rejang Lebong nonaktif, Muhammad Fikri Thobari.

Pemeriksaan berlangsung di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu, di mana BD, yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPD PAN Rejang Lebong, memberikan keterangan. Hal ini diungkapkan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Rabu, 22 April 2026.

KPK juga memanggil sejumlah saksi lain dalam kasus ini, termasuk RS, Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Rejang Lebong. Selain itu, ada juga saksi-saksi lain seperti AA, ML, dan EH yang merupakan pejabat pelaksana teknis kegiatan dari Dinas PUPRPKP Rejang Lebong.

Di samping itu, saksi yang turut dipanggil adalah AS, Direktur PT Statika Mitra Sarana, serta DR dan SS yang merupakan pegawai dari PT Pebana Adi Sarana.

Sebelumnya, pada 9 Maret 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri, serta sebelas orang lainnya terkait dugaan suap yang melibatkan proyek di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

Keesokan harinya, KPK membawa Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong beserta tujuh orang lainnya ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pada hari yang sama, KPK mengumumkan bahwa Muhammad Fikri Thobari ditetapkan sebagai salah satu dari lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan suap.

Pada 11 Maret 2026, KPK merilis identitas para tersangka, termasuk Muhammad Fikri Thobari (MFT), Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Rejang Lebong Hary Eko Purnomo (HEP), Irsyad Satria Budiman (IRS) dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala (EDM) dari CV Manggala Utama, serta Youki Yusdiantoro (YK) dari CV Alpagker Abadi.

Kelima tersangka tersebut diduga terlibat dalam praktik suap terkait dengan ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong untuk tahun anggaran 2025–2026.

KPK mendapati bahwa Muhammad Fikri Thobari diduga meminta uang imbalan proyek berkisar antara 10–15 persen dari tiga pihak swasta yang terlibat. Uang tersebut diduga akan digunakan untuk kepentingan tertentu, termasuk rencana pembagian tunjangan hari raya (THR).

➡️ Baca Juga: Trailer Breakdown: Referensi Komik yang Muncul di MARVEL Cosmic Invasion

➡️ Baca Juga: Aturan Baru Kominfo Tentang Ai Generative Harus Dilaporin Setiap 3 Bulan Ke Blk

Exit mobile version