Qnews.co.id – Kejaksaan Agung harus segera turun tangan dalam memberantas maraknya judi online dengan menerapkan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sebab judi online telah meresahkan, mengancam stabilitas perekonomian dan sendi-sendi kehidupan masyarakat.
Tahun 2024 saja ada 900 Triliun nilai transaksi uang judi online dan 8 juta masyarakat dengan ekonomi menengah ke bawah terlibat.
Kejagung memiliki kewenangan dan instrumen untuk menerapkan TPPU dalam pemberantasan judi online.
Siaga 98 berharap Kejagung menerapkan Delik Pencucian Uang sebagai Independent Crime dengan fokus pada perampasan aset perseorangan atau korporasi pencucian uang.
Sebagai independent crime pihak kejaksaan tak harus terlebih dahulu membuktikan predicate crime judi onlinenya, tapi cukup dengan diketahui atau patut diduganya bahwa kekayaan/harta benda berasal dari kejahatan judi online.
Sebab, memberantas perjudian pemidanaan perjudian sudah tidak efektif.
Saatnya menggunakan delik pencucian uang melalui perampasan aset-aset hasil dari judi online.
Untuk itu, Kejaksaan bisa membentuk tim khusus dengan melibatkan PPATK.
Tim ini bertujuan merampas aset yang bersumber dari judi online, terkhusus aset korporasi.