Qnews.co.id – Abu jenazah pendiri LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim sudah di larung di laut. Prosesi pelarungan dilakukan oleh sang istri Phioruci dan anak tercinta, Kate Victoria Lim yang juga didampingi oleh keluarga besar Quotient Grup.
Usai proses pelarungan, Advokat LQ Indonesia Law Firm, Surya Laode mewakili pihak keluarga besar Quotient Grup menyampaikan, permintaan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia jika ada kesalahan yang dilakukan oleh Alvin Lim semasa hidupnya baik yang disengaja maupun yang tidak disengaja.
“Pertama-tama saya minta maaf apabila almarhum semasa hidupnya banyak khilaf baik sengaja maupun yang tidak sengaja. Hari ini 10 Januari 2025, kami di Ancol sudah melakukan proses pelarungan abu jenazah Pak Alvin Lim ketua LQ Indonesia Law Firm dan prosesi semuanya telah selesai sejak dia meninggal pada tanggal 5 Januari lalu,” kata Surya, Jumat (10/1).
Surya juga mengungkapkan, bahwa seluruh anggota LQ Indonesia tak akan berhenti sampai disini meski sosok Alvin Lim sudah tiada lagi. Dengan tegas Ia juga memastikan akan melanjutkan perjuangan dari sang mendiang.
“Kami semua di sini keluarga besar LQ Indonesia Law Firm sangat menghargai perjuangan Pak Alvin Lim yang berani menegakkan hukum di Indonesia. Itulah spirit yang ditanamkan Alvin Lim kepada seluruh member LQ Indonesia Law Firm dan terutama kepada penegakan hukum di Indonesia spirit Pak Alvin akan selalu ada di hati kami,” ungkapnya.
“Pak Alvin akan tetap ada di dalam jiwa kami, mungkin Alvin Lim sudah tiada, sudah pulang tapi semangatnya tetap ada untuk mengubah hukum di Indonesia menjadi lebih baik,” sambungnya.
Tak lupa Surya juga mengajak kepada seluruh anggota Quotient Grup untuk tidak terlalu lama larut dalam kesedihan. Sebab menurutnya perjuangan yang dilakukan oleh Alvin Lim dalam membela kebenaran dan keadilan harus tetap dilanjutkan.
“Keluarga besar LQ Indonesia memang sangat berduka. Tetapi semangat perjuangan dalam membela keadilan yang ditinggalkan pak Alvin akan kami teruskan sampai kapanpun,” pungkasnya.