Keluarga almarhum Sutrimo kembali menunjukkan keprihatinan mereka terhadap perkembangan kasus kematian kepala rumah tangga yang terjadi di kediaman mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Pertanyaan mengenai langkah penyidikan yang diambil menjadi fokus utama keluarga.
Pada hari Senin, 31 Agustus 2026, melalui kuasa hukumnya, keluarga Sutrimo mengunjungi Polda Metro Jaya di Jakarta. Mereka secara resmi mengajukan permohonan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) untuk mendapatkan informasi terbaru terkait kasus ini.
Permohonan tersebut terutama ditujukan untuk memperoleh kejelasan mengenai hasil ekshumasi jenazah Sutrimo yang telah dilakukan pada tanggal 12 Agustus 2026. Upaya ini merupakan langkah penting bagi keluarga dalam mendapatkan kepastian tentang penyebab kematian almarhum.
“Hari ini kami menyampaikan surat resmi karena mendapatkan SP2HP adalah hak dari pihak pelapor. Fokus utama kami adalah hasil ekshumasi,” ungkap Aan Rohaeni, kuasa hukum keluarga Sutrimo, menjelaskan pentingnya permohonan tersebut.
Aan menambahkan bahwa keputusan untuk mengajukan permohonan ini diambil mengingat waktu yang sebelumnya diperkirakan oleh penyidik untuk mendapatkan hasil ekshumasi semakin mendekati batas. Keluarga merasa perlu menindaklanjuti agar tidak ada informasi yang terlewat.
Sebelumnya, pihak penyidik menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan pascaekshumasi diperkirakan dapat diperoleh dalam waktu dua hingga tiga minggu. Namun, hingga saat ini, keluarga Sutrimo masih menunggu kepastian tersebut.
Selain mempertanyakan hasil ekshumasi, keluarga juga meminta kejelasan mengenai keberadaan telepon seluler milik Sutrimo yang hingga kini belum ditemukan. Keberadaan ponsel tersebut dianggap sangat krusial dalam penyelidikan.
Menurut Aan, informasi mengenai kematian Sutrimo diterima keluarga dari seseorang yang menghubungi menggunakan ponsel milik almarhum. Ini menunjukkan bahwa seharusnya ponsel tersebut tidak hilang begitu saja.
“Keluarga mendapatkan kabar mengenai meninggalnya almarhum melalui telepon dari orang yang menggunakan HP Sutrimo sendiri. Dengan demikian, keberadaan ponsel itu seharusnya tidak menjadi masalah,” ujar Aan menjelaskan.
Sementara itu, Polda Metro Jaya masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium forensik untuk menentukan penyebab kematian Sutrimo. Proses ini sangat penting dalam menentukan langkah selanjutnya dalam penyidikan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa sejauh ini, penyidik telah memeriksa 27 orang saksi dalam kasus ini. Penyelidikan terus berlanjut untuk mengumpulkan semua informasi yang relevan.
“Sampai saat ini, kami masih menunggu hasil laboratorium forensik. Namun, sudah 27 saksi yang kami periksa dalam proses penyidikan,” kata Budi dalam pernyataannya di Jakarta, pada tanggal 25 Agustus 2026.
Budi juga menegaskan bahwa penyidik terus berkoordinasi dengan tim medis selama proses pemeriksaan berlangsung. Kerja sama ini penting untuk memastikan bahwa semua aspek penyidikan berjalan secara menyeluruh.
Salah satu hasil pemeriksaan yang sangat dinanti adalah hasil uji laboratorium untuk menentukan kemungkinan adanya racun dalam tubuh Sutrimo. Temuan ini dapat memberikan petunjuk penting mengenai penyebab kematian.
Hasil pemeriksaan laboratorium diharapkan dapat diterima oleh penyidik dalam waktu dekat. Setelah hasil tersebut keluar, tim dokter forensik akan memberikan kesimpulan berdasarkan keahlian medis mereka, yang diharapkan dapat memperjelas situasi yang dihadapi keluarga Sutrimo.
➡️ Baca Juga: Bandar Narkoba Ko Erwin Dikonfrontir AKP Maulangi Terkait Suap ke AKBP Didik
➡️ Baca Juga: Rilis Visual Studio 2022, Microsoft Bawa Teknologi AI IntelliCode untuk Bantu Pemrograman.

