Pemerintah telah mengumumkan rencana untuk mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) bagi pasien yang menjalani cuci darah, yang sebelumnya terpaksa dinonaktifkan. Keputusan ini diambil karena penonaktifan jutaan peserta PBI dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) memberikan dampak serius terhadap layanan bagi pasien dengan penyakit kronis.
Setidaknya 11 juta peserta PBI JKN mengalami penonaktifan kepesertaan, yang langsung dirasakan oleh pasien cuci darah yang memerlukan terapi rutin. Data awal menunjukkan lebih dari 100 pasien cuci darah kesulitan mengakses layanan kesehatan yang diperlukan.
Keputusan untuk menonaktifkan kepesertaan ini menimbulkan kekecewaan dari berbagai pihak karena dilakukan tanpa pemberitahuan sebelumnya. Banyak pasien mengalami gangguan dalam layanan, bahkan kehilangan akses mendadak terhadap pengobatan di rumah sakit.
Kemen Sos Pastikan Reaktivasi BPJS PBI
Wakil Menteri Sosial, Agus Jabo, menegaskan bahwa Kementerian Sosial akan segera mengaktifkan kembali status BPJS PBI untuk pasien cuci darah. Proses ini dilakukan dengan koordinasi bersama Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan.
“Ini saya sampaikan khusus untuk pasien cuci darah. Kami akan segera melakukan reaktivasi. Sedang berkoordinasi dengan Kemenkes dan BPJS,” ungkap Agus saat ditemui di Bandung Barat, Jumat (5/2/2026).
Agus menekankan bahwa pasien cuci darah merupakan kelompok rentan yang tidak boleh terputus akses terhadap layanan kesehatan mereka, mengingat terapi yang mereka jalani bersifat berkelanjutan dan berkaitan dengan keselamatan jiwa.
Rumah Sakit Dilarang Menolak Pasien Cuci Darah
Seiring dengan rencana reaktivasi BPJS PBI, Kementerian Sosial juga menegaskan bahwa rumah sakit di seluruh Indonesia tidak diperbolehkan menolak pasien cuci darah yang datang untuk mendapatkan layanan kesehatan.
Agus menyatakan, penolakan pasien dengan alasan kepesertaan PBI yang terpaksa dinonaktifkan tidak dapat dibenarkan. Pemerintah telah merencanakan langkah-langkah untuk memastikan kepesertaan pasien cuci darah segera dipulihkan.
“Saya meminta kepada pihak rumah sakit untuk tidak menolak pasien cuci darah, karena yang sebelumnya diblokir akan segera direaktivasi,” tutup Agus.
Proses Reaktivasi Dilakukan di Rumah Sakit
Kementerian Sosial memastikan bahwa mekanisme reaktivasi BPJS PBI bagi pasien cuci darah akan dilaksanakan dengan cepat. Pasien yang tiba di rumah sakit hanya perlu dicatat atau diberi tanda untuk kemudian diproses aktivasi kembali oleh BPJS Kesehatan.
“Setelah mereka masuk rumah sakit, kami akan segera melakukan reaktivasi. Kami telah meminta BPJS agar pasien cuci darah diberi tanda untuk mempercepat proses reaktivasi secara nasional,” tambah Agus.
Pemerintah berharap langkah ini dapat memastikan keberlanjutan layanan kesehatan bagi pasien cuci darah dan mencegah terulangnya gangguan dalam pelayanan akibat masalah administrasi terkait kepesertaan JKN.
Dengan kebijakan ini, Kementerian Sosial menegaskan komitmen negara dalam melindungi hak masyarakat kurang mampu dalam mengakses layanan kesehatan, khususnya bagi pasien dengan penyakit kronis yang memerlukan perawatan rutin dan berkesinambungan.
➡️ Baca Juga: Dapatkan Diskon 50% Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk Driver Ojol dan Kurir Logistik
➡️ Baca Juga: <p>“Tampilan Pertama Ted Lasso Musim Keempat: Apple TV Mengungkapkan Detail Menarik untuk Tayang Perdana Musim Panas”</p>

