Kementerian PANRB Terima Hasil Reviu LKjPP dari BPKP Sebagai Wujud Akuntabilitas Pemerintah

Jakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini secara resmi menerima hasil reviu Laporan Kinerja Pemerintah Pusat (LKjPP) untuk Tahun Anggaran 2025 dari Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh di Kementerian PANRB, Jakarta, pada hari Senin, 30 Maret 2026.
Rini menekankan bahwa LKjPP merupakan representasi nyata dari komitmen instansi pemerintah dalam menciptakan birokrasi yang efektif dan akuntabel.
Menteri Rini mengajak seluruh Kementerian dan Lembaga untuk terus memperkuat komitmen, integritas, serta kolaborasi di antara mereka. Hal ini penting agar kinerja pemerintah dapat semakin efektif, akuntabel, dan benar-benar memberikan manfaat yang dirasakan oleh masyarakat.
Lebih jauh dijelaskan, LKjPP memiliki fungsi yang sangat penting dalam memastikan bahwa arah reformasi birokrasi berjalan sesuai dengan yang telah ditentukan. Melalui laporan ini, pemerintah tidak hanya memantau capaian kinerja masing-masing Kementerian dan Lembaga, tetapi juga merenungkan kontribusi dari kinerja tersebut terhadap pembangunan nasional.
“Oleh karena itu, kita perlu memposisikan LKjPP bukan sekadar sebagai formalitas, tetapi sebagai alat untuk mengarahkan kebijakan agar lebih tepat sasaran dan berdampak,” ungkapnya dengan tegas.
Menteri Rini juga menambahkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menekankan pentingnya birokrasi yang berorientasi pada hasil, bukan sekadar rutinitas tanpa dampak yang berarti. Birokrasi diharapkan mampu memastikan bahwa penggunaan anggaran lebih terkonsentrasi dan tepat sasaran dalam mendukung prioritas nasional.
“Dengan cara ini, setiap rupiah yang dibelanjakan harus mampu memberikan manfaat ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” lanjut Rini.
Penyusunan LKjPP Tahun Anggaran 2025 telah melalui proses yang komprehensif, dimulai dari pengumpulan dan analisis data capaian kinerja seluruh Kementerian dan Lembaga oleh Kementerian PANRB, hingga pelaksanaan reviu oleh Tim BPKP.
Menteri Rini menjelaskan bahwa penyusunan LKjPP diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, Peraturan Presiden No. 29 Tahun 2014 mengenai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), serta Peraturan Menteri PANRB No. 9 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Kinerja Pemerintah Pusat.
Sebagai langkah lebih lanjut, Kementerian PANRB mengirimkan surat kepada Kementerian dan Lembaga untuk mengumpulkan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) sebagai bahan dalam penyusunan LKjPP. Kemudian, BPKP melakukan reviu terhadap LKjPP sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri PANRB No. 10 Tahun 2015.
➡️ Baca Juga: Rilis Tablet Android Khusus Gaming, Black Shark Perkenalkan Sharklet dengan Trigger Ultrasonic.
➡️ Baca Juga: Bitcoin Turun ke $60.000: Faktor Spekulasi Penjual Misterius dan Unwind Carry Trade




