Kenaikan Cukai Rokok 2025 Dibatalkan, FAKTA: Ancaman Serius Kesehatan Publik

Pegiat Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) Tubagus Haryo Karbyanto saat jumpa pers "#BlokirIklanRokok Bukan Perlu Tapi Harus" yang diadakan di Jakarta, Rabu (10/7/2019). Foto: ANTARA

Qnews.co.id, JAKARTA – Pemerintah baru saja mengumumkan pembatalan kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT) pada tahun 2025, dengan alasan kekhawatiran migrasi konsumen ke rokok murah atau downtrading.

Sekretaris Jenderal FAKTA Indonesia Tubagus Haryo Karbyanto menilai kebijakan itu sebagai ancaman serius terhadap upaya pengendalian tembakau di Indonesia. Keputusan ini justru menunjukkan lemahnya komitmen pemerintah dalam melindungi kesehatan masyarakat.

Bacaan Lainnya

“Pembatalan ini akan mempermudah akses rokok murah, khususnya bagi anak-anak dan remaja, sehingga berisiko memperburuk angka perokok muda,” ujar Tubagus dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (24/9).

Dengan harga rokok yang tetap terjangkau, jumlah perokok di Indonesia, terutama anak-anak, akan terus meningkat. Sementara di negara-negara lain, mereka berhasil menekan konsumsi rokok dengan konsisten menaikkan cukai.

“Indonesia memilih jalan yang justru membahayakan masa depan generasi muda,” katanya.

Tubagus juga mengkritik alasan downtrading yang dikemukakan pemerintah sebagai pembenaran yang tidak tepat.

“Fokus utama kebijakan harusnya adalah kesehatan publik, bukan menjaga stabilitas industri rokok,” katanya.

Karena itu, FAKTA Indonesia mendesak pemerintah untuk meninjau ulang keputusan ini dan memastikan kebijakan cukai yang berpihak pada kesehatan masyarakat.

“Kita butuh tindakan nyata, bukan sekadar janji,” tutup Tubagus.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan