Qnews.co.id, JAKARTA – Salah satu karyawan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kepala Bank Negara Indonesia (BNI) cabang Senayan, Jakarta Pusat, bernama Klaudia Pelealu dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut dilayangkan oleh rekan kerjanya, Astiri Peberian Syamsir yang didamping kuasa hukumnya, M. Kapitra Ampera, atas dugaan tuduhan nama pencemaran nama baik.
Laporan tersebut teregister dengan nomor STTLP/6713/XI/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, pada 5 November 2024.
Klaudia diduga melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana yang diatur dalam Pasal 310 atu Pasal 311.
“Korban menjelaskan pada bulan September 2024 korban sedang berkumpul di kantor cabang BNI Senayan di dalam ruangan pimpinan cabang. Terlapor menanyakan di depan saksi, lu berdua itu ada hubungan spesial apa sama Sarido Ferdi, lo ngaku aja deh, udah banyak yang melapor ke gua,” kata Pitra menurikan omongan saksi, Selasa (5/11).
Pitra mengatakan, bahwa tuduhan perselingkuhan yang dituding terlapor tidak terbukti adanya. Sehingga kliennya memutuskan untuk melaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.
Pitra berharap Penyidik Polda Metro Jaya untuk menindaklanjuti laporan yang dilayangkan kliennya tersebut. Sebab, hal tersebut udah menyangkut nama baik kliennya.
Selain itu, dia juga meminta kepada Direktur Utama (Dirut) bank BNI untuk mengevaluasi Kepala Bank BNI Cabang Senayan, Jakarta Pusat. Hal tersebut demi lingkungan kerja yang nyaman bagi karyawan.
“Saya minta prilaku kepempinan seperti ini harus di evaluasi oleh direksi dan minta kepada penyidik kepolisian untuk menindak lanjuti laporan korban agar ada perlindungan terhadap harkat dan kehormatan karyawan apalagi perempuan,” tuturnya.