Ketua DPRD Magetan Resmi Menjadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Pokir

Kejaksaan Negeri Magetan telah resmi menetapkan Ketua DPRD Kabupaten Magetan, Suratno, sebagai salah satu dari enam individu yang ditetapkan sebagai tersangka dalam skandal dugaan korupsi terkait dana hibah pokok pikiran (pokir) untuk tahun anggaran 2020–2024, dengan total nilai pencairan mencapai Rp242,9 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Magetan, Sabrul Iman, dalam pernyataannya di Magetan pada hari Jumat, mengungkapkan bahwa enam orang yang terlibat dalam kasus ini terdiri dari Ketua DPRD Magetan, seorang anggota DPRD berinisial JM (Juli Martana), mantan anggota DPRD JML (Jamaludin), serta tiga tenaga pendamping yang dikenal dengan inisial AN, TH, dan ST.
“Serangkaian pelanggaran ini mencerminkan praktik manipulasi. Modus operandinya mencakup penguasaan seluruh proses hibah dari tahap perencanaan hingga pencairan. Sementara itu, laporan keuangan yang disiapkan hanya bertujuan untuk menutupi pelanggaran hukum yang terjadi,” jelas Sabrul Iman.
Ia menambahkan bahwa total alokasi dana pokir yang direkomendasikan selama periode tersebut mencapai Rp335,8 miliar. Anggaran ini disalurkan melalui sekitar 13 organisasi perangkat daerah (OPD) untuk 45 anggota DPRD Kabupaten Magetan.
Namun, dalam proses penyaluran dana tersebut, penyidik menemukan berbagai penyimpangan yang terjadi sejak tahap perencanaan hingga pencairan anggaran. Terdapat dugaan kuat bahwa praktik manipulasi ini melibatkan beberapa pihak yang berkepentingan.
Kejaksaan juga menemukan bahwa kelompok masyarakat (pokmas) yang seharusnya menerima manfaat dari dana hibah ternyata hanya berfungsi sebagai formalitas administratif semata.
Dalam praktiknya, pokmas tersebut tidak menjalankan peran dan tanggung jawabnya sebagaimana mestinya.
“Fakta materiil menunjukkan bahwa kelompok masyarakat yang menerima hibah hanya sebagai formalitas administratif. Proposal dan laporan pertanggungjawaban tidak disusun secara mandiri oleh penerima hibah, melainkan telah dikondisikan oleh oknum DPRD melalui jaringan orang kepercayaan atau pihak ketiga yang memiliki afiliasi politik dengan oknum dewan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, aspirasi masyarakat yang seharusnya menjadi dasar pengajuan pokir diduga hanya digunakan sebagai formalitas untuk memperlancar proses pencairan anggaran. Hal ini semakin memperkuat indikasi adanya rekayasa dalam pengajuan dan realisasi dana hibah tersebut.
Sabrul menambahkan bahwa kegiatan yang seharusnya dilaksanakan secara swakelola oleh masyarakat justru dikerjakan oleh pihak ketiga yang ditunjuk. Akibatnya, banyak proyek yang tidak selesai dan tidak memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Dalam kasus dugaan korupsi ini, sebelum menetapkan enam tersangka, Kejaksaan Negeri Magetan telah resmi meningkatkan status penanganan perkara dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan sejak 10 April 2026.
➡️ Baca Juga: Rencana Nutrisi Sehari-hari untuk Tubuh Aktif Tanpa Diet Ketat yang Menyiksa
➡️ Baca Juga: Trump Mendesak China dan NATO Kirim Kapal Perang untuk Amankan Selat Hormuz




