Qnews.co.id – Front Pemuda Morowali Peduli Tambang (FP-MPT) menilai dampak situasi darurat ekologis di Sulawesi Tengah disebabkan adanya kehadiran kekuatan korporasi tambang malah memicu berbagai dugaan kuat tentang persekutuan dengan elit politik lokal.
Dengan tegas FP-MPT meminta Bareskrim Mabes Polri turun tangan untuk menyelidiki masalah ini. Terutama, siapa dibalik pemilik tersembunyi CV Surya Amindo Perkasa.
Pasalnya, FP-MPT menduga Ketua DPRD Morowali Utara, yakni Warda Dg Mamala ada campur tangan, bahkan disinyalir menjadi sosok pemilik CV Surya Amindo Perkasa.
“Hal ini harus mendapatkan perhatian khusus bagi Bareskrim Mabes Polri untuk menulusuri lebih dalam, agar terbongkar tuntas, sebab hal ini dapat membuka tabir konflik kepentingan bila mana benar, yang tidak hanya mencederai prinsip-prinsip demokrasi, tetapi juga berpotensi mengkhianati mandat rakyat serta melanggar hukum lingkungan hidup,” kata Korlap aksi FP-MPT, Diyan Laode didepan gedung Mabes, Selasa (10/6/2025).
Diyan Laode menilai keterlibatan seorang pejabat publik terlibat dalam korporasi ekstraktif sangat berbahaya. Sebab menurutnya hal ini sama saja dengan peleburan fungsi negara ke dalam logika kapital.
“Tentu kecurigaan ini menjadi kekhawatiran rakyat manakala Ketua DPRD Morowali Utara menjadi bagian dari jaringan ekonomi predatoris yang mengeksploitasi sumber daya alam tanpa memperhatikan keberlanjutan lingkungan dan keselamatan komunitas lokal,” ungkap Diyan.
Menurut Diyan dugaan keterlibatan aktif seorang pejabat daerah dalam entitas bisnis tambang merupakan bentuk nyata konflik kepentingan.
Hal ini secara tegas bertentangan dengan Pasal 17 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang melarang pejabat membuat keputusan atau tindakan dalam keadaan memiliki konflik kepentingan.
Selain itu, Pasal 5 dan Pasal 6 UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN juga secara eksplisit melarang pejabat negara menggunakan kekuasaan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
“Ketika pejabat publik politisi lokal pada lembaga legislatif menjadi sebagai pelaku bisnis ekstraktif, legitimasi kekuasaan maka pasti berubah menjadi alat akumulasi modal, bukan lagi menjadi sarana pelayanan rakyat,” tegasnya.
“Fenomena ini memperkuat kecenderungan oligarkisasi demokrasi lokal, di mana jabatan publik tidak lagi berdiri di atas landasan moral konstitusional, melainkan tunduk pada kepentingan privat dan kelompok,” sambungnya.
Terlebih dugaan aktivitas penambangan yang dilakukan oleh CV Surya Amindo Perkasa di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP), tentu dapat dikatakan sebagai Ilegal Mining. Serta adanya dugaan soal pencemaran lingkungan laut akibat pembuangan limbah yang merupakan pelanggaran berat terhadap hukum positif.
“Hal ini memiliki implikasi pidana sebagaimana diatur dalam, Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa IUP, IUPK, atau IPR dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,” jelas Diyan Laode.
Tak hanya itu saja, Pasal 161A UU Minerba, Setiap pejabat yang menyalahgunakan kewenangannya untuk mendukung kegiatan pertambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana.
Pasal 98 dan 116 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH): Perusakan atau pencemaran lingkungan oleh korporasi merupakan tanggung jawab pidana dari pimpinan perusahaan, termasuk direktur utama.
Untuk itu, FP-MPT juga meminta agar direktur utama CV Surya Amindo Perkasa untuk segera diperiksa.
“Jika benar terdapat keterlibatan Warda Dg Mamala dalam kepemilikan CV Surya Amindo Perkasa yang tersembunyi, maka ini bukan hanya pelanggaran etis, tetapi juga berpotensi menjadi kejahatan pidana korporasi dan lingkungan hidup,” ungkapnya.
Selain itu, FP-MPT juga menilai, sebagai institusi penegak hukum, Mabes Polri memiliki kewenangan penuh untuk menyelidiki dan menyidik kejahatan pertambangan ilegal (illegal mining).
“Proses hukum terhadap pejabat publik harus didasarkan pada asas “equality before the law” tanpa pandang buluh,” tegasnya.
Berikut Tuntutan Front Pemuda Morowali Peduli Tambang (FP-MPT):
Berdasarkan kajian spesifik , kami yang tergabung dalam Front Pemuda Morowali Peduli Tambang (FP-MPT) menyampaikan tuntutan sebagai berikut:
- Meminta Bareskrim Mabes Polri selidiki, panggil dan periksa Warda Dg Mamala Ketua DPRD Morowali Utara yg diduga memiliki kaitan erat kepemilikan tersembunyi CV Surya Amindo Perkasa yang melakukan aktivitas tambang di luar wilayah IUP.
- Mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk segera melakukan investigasi pencemaran laut yang diduga akibat aktivitas CV Surya Amindo Perkasa, serta mencabut izin lingkungan dan operasional perusahaan tersebut.
- Kementrian ESDM segera Cabut IUP CV Surya Amindo Perkasa sebagai pihak yang diduga menjadi pelaku utama kerusakan lingkungan dan pelanggaran terhadap wilayah izin tambang.
4 Stop Praktek Ilegal Mining.
Jika demokrasi lokal terus dikuasai oleh oligarki sumber daya alam, maka sistem representasi rakyat hanya akan menjadi topeng legal bagi penghancuran ekologi dan pemiskinan masyarakat. Ketika elit legislatif berubah menjadi pengusaha tambang, rakyat kehilangan pelindungnya, dan hukum kehilangan maknanya.
“Kekuasaan yang tidak diawasi akan menjelma menjadi kuasa yang menindas. Di tanah yang kaya, rakyat menjadi miskin karena hukum lebih tunduk pada modal ketimbang pada kehidupan.”