Finance

Polemik Pajak THR Karyawan Swasta, Bos DJP Ungkap Perusahaan Bisa Menanggung PPh 21

Polemik mengenai pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 terhadap Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan swasta kembali mencuat menjelang perayaan hari raya keagamaan. Isu ini mengemuka setelah muncul perbandingan dengan THR Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri yang pajaknya ditanggung pemerintah.

Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto menegaskan bahwa meski THR pekerja swasta tetap menjadi objek pajak, dalam praktiknya perusahaan dapat menanggung pajak tersebut sebagai bagian dari fasilitas bagi karyawan.

Baca Juga: THR Karyawan Swasta Dipotong Pajak, Ini Aturan dan Besaran Tarifnya

Perusahaan Bisa Menanggung Pajak Karyawan

Bimo menjelaskan bahwa di sektor swasta terdapat mekanisme tunjangan pajak atau pajak ditanggung pemberi kerja. Dalam skema ini, perusahaan membayarkan PPh Pasal 21 karyawan sehingga pekerja tetap menerima penghasilan secara utuh.

Menurutnya, praktik tersebut bukan hal baru dan sudah banyak diterapkan perusahaan sebagai bagian dari paket kompensasi atau kesejahteraan karyawan.

“Ini sebenarnya bisa saya sampaikan bahwa di sektor swasta juga ada fasilitas tunjangan pajak, pajak ditanggung oleh pemberi kerja yang ini juga biayanya bisa dikurangkan, deductible expenses,” kata Bimo dalam agenda Kelas Pajak di Kantor Pusat DJP, Jakarta, dikutip Kamis (5/3/2026).

Bimo menambahkan bahwa pajak yang ditanggung perusahaan tersebut dapat dicatat sebagai biaya operasional yang dapat mengurangi penghasilan kena pajak perusahaan.

Meski demikian, penerapan kebijakan tersebut sepenuhnya bergantung pada kebijakan internal masing-masing perusahaan dan tidak bersifat wajib.

Insentif Pajak untuk Sektor Tertentu

Selain mekanisme pajak yang ditanggung perusahaan, pemerintah juga memberikan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) bagi pekerja di sektor tertentu.

Bimo menyebutkan bahwa insentif tersebut diberikan khususnya kepada pekerja di sektor padat karya untuk menjaga daya beli masyarakat serta mendukung keberlangsungan industri.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025.

“Beberapa karyawan di sektor tertentu juga diberikan PPh 21 yang ditanggung pemerintah, ada PMK yang terakhir itu PMK 105 tahun 2025,” ujarnya.

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berharap dapat meringankan beban pekerja sekaligus membantu sektor industri yang memiliki jumlah tenaga kerja besar.

Pajak THR Bukan Kebijakan Baru

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menegaskan bahwa pemotongan pajak THR sebenarnya telah lama diterapkan. THR termasuk dalam penghasilan yang diterima pekerja sehubungan dengan pekerjaan sehingga menjadi objek PPh Pasal 21.

Namun sejak pemerintah menerapkan skema Tarif Efektif Rata-rata (TER) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023, pola pemotongan pajak karyawan berubah menjadi lebih merata sepanjang tahun.

Sebelumnya, sebagian besar beban pajak karyawan biasanya terkonsentrasi pada akhir tahun pajak, terutama pada bulan Desember.

“Karena yang tadinya beban pajak itu ditumpuknya di bulan Desember sekarang merata hampir setiap bulan. Sehingga nanti sama saja kalau THR-nya sudah dipotong sekarang, potongan pajak di bulan Desember jadi tidak terlalu besar,” jelas Yon.

Dengan sistem TER, pemotongan pajak dilakukan setiap bulan berdasarkan tarif efektif yang disesuaikan dengan penghasilan bruto karyawan, termasuk ketika menerima THR atau bonus.

Skema Pajak Masih Berlaku Tahun Ini

Yon memastikan bahwa hingga saat ini tidak ada perubahan kebijakan pemungutan PPh Pasal 21, termasuk untuk penghasilan tambahan seperti THR.

Meski demikian, Direktorat Jenderal Pajak tetap akan mengevaluasi implementasi sistem TER guna memastikan tarif yang diterapkan sudah tepat dan tidak menimbulkan kelebihan atau kekurangan pembayaran pajak bagi wajib pajak.

“Tentu kita evaluasi, karena banyak faktor lain di dalamnya. Apakah tarifnya sudah pas atau belum. Kita ingin tidak ada yang kurang bayar dan tidak ada yang lebih bayar,” kata Yon.

Dengan demikian, THR karyawan swasta tetap dikenakan pajak penghasilan sesuai aturan yang berlaku. Namun dalam praktiknya, perusahaan dapat memilih untuk menanggung pajak tersebut sebagai bagian dari kebijakan kesejahteraan karyawan.

➡️ Baca Juga: Cara Aktifkan USB OTG di Android 12 ke Atas (Checklist & Solusi)

➡️ Baca Juga: Dewa United Siapkan Strategi Pembalasan Menghadapi Manila Digger di Kandang Sendiri

Related Articles

Back to top button
slot qris slot qris