Komplotan Penipu Penggandaan Uang Diringkus Polres Sukabumi Kota, Kerugian Capai Rp 1 M

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi bersama jajaran Satreskrim Polres Sukabumi Kota saat memperlihatkan uang mainan pecahan Rp100 ribu yang disita dari pelaku penipuan dengan modus penggandaan uang yang ditangkap di Kabupaten Cianjur, Jabar pada Minggu (15/9/2024). Foto: ANTARA

Qnews.co.id, JAKARTA – Polres Sukabumi Kota berhasil menangkap tujuh terduga pelaku kasus penipuan dengan modus penggandaan uang. Akibat penipuan tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp1 miliar.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi menegaskan ketujuh terduga pelaku ditangkap di Ciwalen, Kabupaten Cianjur pada Minggu (16/9) pukul 04:00 WIB

Bacaan Lainnya

“Tujuh pelaku tersebut berinisial S (37), H (43), A (43), JS (54), YS (44), OS (42) dan AS (54). Mereka ditangkap di Ciwalen, Kabupaten Cianjur pada Minggu sekitar pukul 04:00 WIB,” ujar Rita di Sukabumi, Minggu (16/9).

Tujuh pelaku itu, kata Rita, merupakan warga Kota/Kabupaten Sukabumi dan Kabupaten Cianjur. Mereka memiliki perannya masing-masing, seperti S berperan menyewa mobil, H menawarkan jasa atau mediator, A mempersiapkan kotak uang palsu, JS sopir, YS mengantar pelaku H, OS berperan menjadi ustaz dan AS berperan sebagai anak ustaz.

Kasus penipuan dengan modus menggandakan uang terjadi di Perum Grand La Palma, Desa Karawang, Kecamatan/Kabupaten Sukabumi pada 28 Mei 2024 dan di Kampung Cibalung, RT 05/20, Kelurahan Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi pada 4 September 2024.

Para korban dari kegitan penipuan tersebut adalah ASW (51) seorang guru asal Depok yang mengalami kerugian Rp100 juta dan BI (43) yang merupakan karyawan swasta asal Labuhanbatu, Sumatera Utara yang mengalami kerugian sebesar Rp250 juta.

Sebenarnya, kerugian korban pada kasus penipuan ini diperkirakan mencapai Rp1 miliar. Pasalnya, ada tiga tempat kejadian perkara (TKP), namun satu TKP belum memberikan laporan.

Dalam menjalankan aksinya ini, para tersangka sudah mengatur siasat agar korban percaya. Caranya, salah seorang pelaku berpura-pura menjadi ustaz yang mengaku bisa menggandakan uang sebanyak 10 kali lipat. Apabila uang yang dititipkan Rp100 juta maka bisa menjadi Rp1 miliar.

Ketika korbannya sudah menyediakan uang tunai, para pelaku menyewa sebuah tempat seperti vila di mana komplotan penipu ini sudah mempersiapkan segalanya. Termasuk menyediakan kamar untuk ritual, yang pintu kamarnya dibentuk hanya bisa dibuka dari luar saja.

Sebelum ritual dimulai, pelaku meminta korbannya memasukkan uang ke dalam kotak besar yang sudah disediakan. Selanjutnya korban dan kotak itu dimasukkan ke kamar lalu dikunci dari luar.

Di dalam kamar, korban diperintahkan untuk melakukan ritual tertentu yang aneh-aneh. Namun yang sebenarnya terjadi, uang milik korban telah dibawa kabur. Adapun uang di dalam kotak telah diganti dengan uang palsu.

“Kami masih mengembangkan kasus ini dan kepada warga yang merasa menjadi korban penipuan dengan modus menggandakan uang untuk segera melapor kepada kami agar bisa dengan cepat ditangani,” terang Rita.

Pelaku kemudian dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman kurungan penjara paling lama empat tahun, pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman kurungan penjara paling lama empat tahun.

Adapun barang bukti yang berhasil disita berupa dua buah kotak kayu berisikan 30 lembar uang mainan Doraemon pecahan Rp100 ribu. Selain itu, dua unit mobil dan tujuh unit telepon genggam berbagai merk.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan