Korupsi Pengadaan APD, KPK Panggil Eks Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes Budi Sylvana

Mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan Budi Sylvana menjawab pertanyaan wartawan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/6/2024). Budi Sylvana diperiksa penyidik KPK sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kemenkes yang menggunakan dana siap pakai Badan Penanggulangan Bencana tahun 2020. Foto: ANTARA

Qnews.co.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan Budi Sylvana (BS). Budi dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tahun anggaran 2020.

“Pemeriksaan di Kantor KPK Jl Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama AT, BS, dan SW,” kata Tessa Mahardhika, Juru Bicara KPK di Jakarta, Senin (30/9).

Bacaan Lainnya

Sebelumnya pada tanggal 9 November 2023, KPK telah mengumumkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan.

Tindak pidana korupsi tersebut diduga terkait pengadaan Alat Pelindung Diri pada Kementerian Kesehatan menggunakan Dana Siap Pakai pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Tahun 2020.

Selain Budi Sylvana (BS), turut diperiksa dua saksi lainnya, yakni atas nama AT dan SW. Informasi yang dihimpun menunjukkan jika kedua saksi tersebut adalah Direktur Utama PT. Permana Putra Mandiri Ahmad Taufik (AT) dan Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia Satrio Wibowo (SW).

Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang sama dengan Budi Sylvana. Hanya saja, pihak KPK belum memberikan informasi soal keterangan apa saja yang akan dikonfirmasi dalam pemeriksaan tersebut.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada tanggal 9 November 2023 menjelaskan bahwa penyidik KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.

“Pengadaan APD apakah sudah ada tersangka? Ya, sudah ada. Sprindik (surat perintah penyidikan) juga sudah kami tanda tangani,” kata Alex saat itu.

Pihak KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara tersebut. Meski demikian, pihaknya belum memerinci siapa saja para tersangka maupun perannya dalam perkara tersebut.

Sesuai kebijakan KPK, siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut beserta peran dan konstruksi perkaranya akan diumumkan setelah penyidikan dinyatakan rampung.

Sejauh ini, Pihak KPK memperkirakan kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi tersebut mencapai Rp300 miliar.

Terkait perkara tersebut, KPK telah menyita enam rumah dan dua unit apartemen milik tiga tersangka di wilayah Jabodetabek. Kedelapan aset tersebut ditaksir bernilai kurang lebih Rp30 miliar.

Terkait dengan penyitaan uang tunai, dari tangan tersangka dan rekan bisnisnya, KPK juga telah menyita uang tunai sebesar Rp1.540.200.000,00.

Tidak hanya itu, KPK juga menyita barang-barang dari para rekan bisnis tersangka, termasuk robot pembasmi virus COVID-19 (automatic intelligent disinfection robot) senilai Rp500 juta.

Selain itu, 10 face recognition access control terminal senilai total Rp350 juta, 3 unit kendaraan roda empat yang terdiri atas satu truk boks dan dua mobil van, serta 1 unit kendaraan roda dua.

Hingga saat ini, penyidik KPK terus menelusuri aset-aset lainnya yang diduga berasal dari dugaan tindak pidana korupsi perkara tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan