Korupsi PGN Mulai Disidik KPK, Dua Orang Dicegah Bepergian ke Luar Negeri

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto. Foto: ANTARA

Qnews.co.id, JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary) PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk Rachmat Hutama (RMH).

Rachmat diperiksa terkait kontrak jual-beli gas antara PGN dan PT Isargas/Inti Alasindo Energi (IAE) pada tahun 2017-2021.

Bacaan Lainnya

“Saksi hadir dan didalami terkait dengan rapat-rapat dewan direksi terkait dengan perjanjian jual-beli gas PGN dengan PT. IAE,” ujar Tessa Mahardhika, Juru Bicara KPK di Jakarta, Sabtu (28/9).

Hal yang sama telah dikonfirmasi kepada Head of Marketing Direktorat Komersial PT. PGN (Persero) Tbk 2015-2018 Ade Munandir (ADM). Keduanya diperiksa penyidik KPK di Gedung Merah KPK, Jakarta Selatan pada Kamis (26/9).

Sejak pemeriksaan dilakukan, pihak KPK belum menjelaskan soal apa saja temuan penyidik dalam pemeriksaan kepada kedua pejabat PGN tersebut.

Per tanggal 13 Mei 2024, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi di PT PGN Tbk. pada tahun anggaran 2018-2020.

Penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut didasarkan hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.

Dugaan tindak pidana korupsi terjadi dalam proses jual beli gas antara PT PGN dan perusahaan yang berinisial PT IG pada tahun 2018—2020. Akibat praktik buruk dari jual beli tersebut, keuangan negara telah dirugikan hingga ratusan miliar rupiah.

Sesuai tradisi di KPK, konstruksi perkara beserta pasal dan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan diumumkan secara lengkap dan utuh oleh pimpinan KPK.

Pada saat itu, biasanya penyidikan telah rampung dan penahanan terhadap para tersangka telah dilakukan.

Berdasarkan perkembangan penyidikan dalam perkara tersebut, tim penyidik KPK telah memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap dua orang.

“Dua orang tersebut terdiri atas satu orang penyelenggara negara dan satu pihak swasta,” kata Tessa.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan