Kow Kusran Korban Keganasan Mafia Tanah Punya Jalur Tikus Bisa Menang di Persidangan

Qnews.co.id – Praktik mafia tanah merupakan salah satu ancaman serius dan nyata yang berdampak pada kerugian hingga kehilangan aset tanah meski memilik surat yang sah.

Pasalnya, seorang mafia tanah akan melakukan berbagai cara dalam merebut atau mengklaim tanah orang lain secara ilegal, seperti memalsukan dokumen sertifikat tanah, akta jual beli (AJB), surat warisan, atau surat keterangan tanah.

Bacaan Lainnya

Biasanya dokumen tanah yang dipalsukan oleh mafia tanah akan terlihat seperti asli. Sebab, tak lagi jadi rahasia publik, dalam melancarkan aksinya para mafia tanah selalu menggandeng dan berkerjasama dengan sejumlah oknum-oknum di instansi pemerintah yang memiliki kewenangan soal tanah di Indonesia.

Praktik mafia tanah yang dinilai sangat meresahkan masyarakat, akhirnya mendapat sorotan dari Komisi II DPR RI pada tahun 2025 ini, dimana para wakil rakyat akan menata kembali persoalan hukum pertanahan dan tata ruang di Indonesia.

Dalam catatan kinerjanya di 2024, terdapat 120 aduan masyarakat yang masuk ke Komisi II di bidang pertanahan dan tata ruang.

Tak hanya Komisi II DPR RI saja, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid juga sedang gencar memberantas praktik mafia tanah yang di Indonesia.

Sayangnya semua itu hanya seperti cerita dongeng dalam dunia mimpi. Sebab, sampai saat ini, pada mafia tanah tetap melancarkan aksinya dengan santai di berbagai daerah, tanpa adanya rasa takut dan khawatir di berantas oleh pak menteri ATR/BPN dan par wakil rakyat.

Seperti yang dirasakan oleh seorang warga Tangerang bernama Kow Kusran yang saat ini hanya bisa mengelus dada setelah tanah miliknya yang dibeli sejak tahun 1992, berlokasi di Babakan, Serpong, Tangerang dengan luas sekitar 1105 meter itu bisa ambil alih kepemilikan oleh oknum yang diduga merupakan mafia tanah.

Hebatnya lagi, oknum mafia tanah yang merupakan para ahli waris dari Yosep Warsito bisa mengambil-alih kepemilikan tanah Kow Kusran dengan langkah yang mudah, hanya lewat sebuah gugatan di PN Tangerang pada tanggal 12 Juni 2023 lalu.

Sidang gugatan yang berjalan cukup panjang ternyata harus berakhir dengan sebuah putusan dari majelis hakim yang memenangkan para ahli waris dari Yosep Warsito pada tanggal 7 Februari 2024 lalu.

Putusan majelis hakim dalam persidangan yang memenangkan para ahli waris Yosep Warsito jelas terlihat janggal. Bahkan, dugaan aroma praktik mafia tanah seperti melekat disana.

Padahal, masalah sengketa tanah antara Kow Kusran dengan para ahli waris Yosep Warsito sebelumnya sudah mediasikan pada tahun 2011 silam, di BPN 3 Raksa Tangerang.

Dan hasil dari mediasi tersebut BPN 3 Raksa memutuskan bahwa dokumen SHM milik Kow Kusran yang sah dan diakui keasliannya atas bidang tanah tersebut.

Sebab, surat sertifikat klaim tanah yang dimiliki oleh ahli waris Yosep Warsito jelas tertulis ukuran bidang tanah yang berbeda dengan fisik aslinya.

Bahkan, surat sertifikat tersebut juga memiliki perbedaan pada nomor girik dan persilnya. Dengan begitu, dua sertifikat yang dimiliki oleh Kow Kusran dan Yosep Warsito bisa dibilang memilki lokasi yang berbeda.

Akan tetapi putusan dalam persidangan di PN Tangerang mutlak memenangkan gugatan Yosep Warsito yang dilayangkan kepada Kow Kusran.

Melihat ada kejanggalan dalam putusan tersebut, Kow Kusran akhirnya mengajukan permohonan kasasi kepada Mahkamah Agung untuk meninjau kembali putusan pengadilan tingkat banding atau tingkat terakhir.

Hal ini bertujuan untuk meneliti apakah putusan yang dikeluarkan dalam persidangan oleh majelis hakim PN Tangerang telah melanggar hukum atau prosedur yang berlaku.

Berikut kronologi sengketa tanah milik Kow Kusran yang diambil-alih oleh ahli waris Yosep Warsito.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan