KPK Periksa 2 Anggota DPRD soal Korupsi Lelang di Pemkot Semarang

Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (foto: Antaranews)

Qnews.co.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua orang anggota DPRD Kota Semarang soal pengaturan lelang terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng).

“Anggota DPRD didalami terkait ada tidaknya peran mereka dalam pengaturan lelang di Pemkot Semarang,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (24/9).

Bacaan Lainnya

Berdasarkan informasi yang dihimpun kedua anggota DPRD Kota Semarang tersebut adalah Sodri dan Hermawan Sulis Susnarko.

Pemeriksaan terhadap keduanya berlangsung di Mapolrestabes Semarang pada Senin (23/9). Pada agenda pemeriksaan tersebut penyidik KPK juga turut memeriksa Sekretaris DPRD Kota Semarang Mochamad Imron dan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang Sutrisno.

Selain itu penyidik KPK juga turut memeriksa sejumlah pengurus Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) sebagai saksi dalam perkara yang sama.

“Untuk Gapensi didalami terkait peran tersangka M,” ucap Tessa.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, para saksi dari pihak Gapensi adalah Pengurus Gapensi Kota Semarang 2019-2024 Damsrin, Siswoyo, Suwarno, Herning Kirono Sidi, Sapto Marnugroho, dan Gatot Sunarto.

KPK sudah mengumumkan dimulainya penyidikan dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu 17 Juli 2024,

Penyidikan yang dilakukan KPK, yaitu dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang pada tahun 2023 hingga 2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi pada tahun 2023 sampai 2024.

Penyidik KPK juga telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Namun, belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai identitas para pihak tersebut.

Sesuai dengan kebijakan KPK, identitas beserta konstruksi perkara tidak pidana korupsi tersebut akan disampaikan setelah penyidikan telah rampung.

Penyidik KPK kemudian langsung melakukan penggeledahan di sejumlah kantor instansi dan organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Semarang.

Penggeledahan dilakukan penyidik KPK di sejumlah kantor OPD Pemkot Semarang, baik yang berada di kompleks Balai Kota maupun Gedung Pandanaran.

Tidak hanya menggeledah, penyidik KPK juga turut meminta keterangan sejumlah pimpinan OPD Pemkot Semarang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan