Laporan Intelijen, Perputaran Uang Narkoba Capai Rp99 Triliun

Ilustrasi narkoba

Qnews.co.id – Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Budi Gunawan mengungkapkan perputaran dana dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus narkoba di Indonesia mencapai Rp99 triliun dalam kurun 2022-2024.

Hal tersebut disampaikan Budi dalam konferensi pers pencapaian desk pemberantasan narkoba program asta cita presiden RI Prabowo Subianto, di Mabes Polri, Kamis (5/12/2024).

“Berdasarkan laporan intelijen keuangan, dalam kurun waktu periode tahun 2022 hingga 2024, total perputaran dana tindak pidana pencucian uang narkotika mencapai Rp99 triliun,” ujarnya.

Dia mengatakan besarnya kisaran dana TPPU kasus narkoba di Indonesia tak hanya bergerak di kota-kota besar namun juga di daerah kecil.

“Jumlah pengguna narkoba di Indonesia cukup besar dan peredarannya semakin meluas, tidak hanya di kota-kota besar saja, tetapi juga sudah menjangkau di daerah-daerah terpencil,” ucap dia.

“Pada tahun 2024, angka prevalensi penyelagunan narkoba di Indonesia telah mencapai 3,3 juta orang yang didominasi oleh generasi muda, terutama remaja yang berusia 15 hingga 24 tahun,” tambahnya.

Oleh karena itu, pemerintah membentuk desk pemberantasan narkoba yang dipimpin langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Menindaklanjuti arahan dan perintah Bapak Presiden, Bapak Prabowo Subianto, maka desk pemberantasan narkoba akan terus melakukan upaya-upaya penindakan dan penegakan hukum secara lebih masif dan keras,” katanya.

“Termasuk penelusuran dan pemblokiran aliran dana, penerapan pasal TPPU bagi pengedar dan bandar begitu, serta melakukan kampanye dan edukasi publik untuk pencegahan bahaya narkoba,” sambungnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan