Qnews.co.id – Advokat LQ Indonesia Lawfirm, Alkausar Akbar menyambangi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, untuk memenuhi panggilan terkait agenda klarifikasi terhadap laporan yang dilayangkan LQ Indonesia Lawfirm.
Dalam hal ini LQ Indonesia Lawfirm melayangkan Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim oleh Hakim / Ma’jelis Hakim dalam Perkara Nomor: 142/Pdt.G/2024/PN. JKT.TIM;
“Baik terima kasih teman-teman media yang telah hadir, agenda hari ini bahwasanya kita sudah dipanggil dari pihak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mana agendanya itu adalah memberikan klarifikasi terkait aduan yang dibuat oleh LQ Indonesia Lawfirm kepada majelis hakim yang diduga melanggar kode etik pada perkara nomor 142/Pdt.G/2024/PN. JKT.TIM;,” kata Alkausar Akbar di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (6/2/2025).
Advokat Alkausar Akbar menjelaskan, bahwa dalam agenda pemanggilan ini, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hanya menanyakan terkait substansi dari aduan yang dilayangkan oleh pihaknya.
“Kita ketemu dengan majelis hakim Pengadilan Tinggi yang memeriksa aduan kami bahwasanya beliau menanyakan terkait substansi dari aduan kita itu seperti apa, lalu, pelayanan dari majelis hakim tim pemeriksa memberikan pelayanan yang baik dan ramah kepada kita. Majelis Hakim Tim Pemeriksa menanyakan aduan kita itu. Jadi kita sampaikanlah substansi aduan kita itu,” jelas Advokat Alkausar Akbar.
“Yang pertama adalah terkait pengajuan gugatan, kalau kita melihat secara gramatikal di dalam ketentuan itu kan pengajuan gugatan itu harusnya diajukan di tempat objek sengketa itu berada, tetapi Hakim tidak mempertimbangkan hal itu,” sambungnya.
Selain itu, kepada majelis hakim Pengadilan Tinggi, Advokat Alkausar Akbar juga menyampaikan, bahwa dalam perkara ini Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak mempertimbangkan alat bukti yang sudah diberikan.
“Yang kedua kita juga sampaikan kepada hakim Pengadilan Tinggi bahwasannya memang majelis hakim pada perkara 142 itu tidak mempertimbangkan alat bukti yang pada saat itu kita ajukan, yaitu adalah ada 6 alat bukti yang sudah terlampir, tetapi 6 alat bukti itu tidak dipertimbangkan sama sekali oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur,” ujarnya.
Advokat Alkausar Akbar juga berharap Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dapat memberikan titik terang dengan keputusan yang terbaik terhadap laporan yang dilayangkannya.
Sebab, lanjut Akbar, dalam perkara ini keputusan yang diberikan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur jelas sangat merugikan kliennya.
“Yang ketiga kita sudah sampaikan juga kepada tim pemeriksa bahwasanya majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Timur, mempertimbangkan bahwasanya alat bukti kami itu sudah diuji pada putusan nomor 480, jadi beliau mempertimbangkan alat bukti yang kita ajukan itu sudah ada pada putusan nomor 480 itu, padahal kalau kita melihat secara gramatikal alat bukti itu tidak ada pada putusan itu. Nah jadi itulah substansi yang kita sampaikan, mudah-mudahan dapat berjalan sebagaimana mestinya,” pungkasnya.
Sebelumnya, pelaporan pelanggaran kode etik majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang dilayangkan oleh Advokat LQ Indonesia Lawfirm, Alkausar Akbar ditolak oleh Komisi Yudisial.
Menurutnya, putusan KY tersebut secara tidak langsung menjadi citra buruk bagi pemerintahan Presiden Prabowo yang berkomitmen memberantas mafia hukum.
Untuk itu, Advokat Alkausar Akbar juga meminta Presiden Prabowo Subianto dan Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung, memberikan atensi terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (Jaktim) dalam memutuskan Pekara Nomor: 142/Pdt.G/2024/PN. JKT.TIM.
Pasalnya, tindakan Majelis Hakim yang mengadili di Pengadilan Negeri Jakarta Timur merupakan tindakan yang tidak professional seperti diatur didalam Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor: 02/PB/MA/IX/2012-02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.