Laporannya di DPR Komisi III Tak Ditanggapi, Advokat Nathaniel: Sulitnya Mencari Keadilan di Republik Ini

Qnews.co.id – Advokat LQ Indonesia Lawfirm, Nathaniel Elzar Hutagaol mengaku kecewa terhadap kinerja anggota DPR RI Komisi III yang sampai saat ini mengabaikan kepentingan rakyat dalam mencari keadilan.

Nathaniel Hutagaol mengungkapkan, dalam perkara ini pihaknya sudah melayangkan aduan kepada wakil rakyat, terkait kasus penyerobotan tanah di Kelurahan Gogaman, Kecamatan Kotamobagu Barat RT 025/RW 007, Kotamobagu, Sulawesi Utara, sejak bulan November 2024 lalu.

Bacaan Lainnya

Namun, aduan yang dilayangkannya untuk korban penyerobotan tanah, yakni Prof Ing Mokoginta, seorang guru besar IPB dalam mencari keadilan, hingga saat ini belum diproses oleh anggota DPR RI Komisi III.

Dengan tegas advokat yang akrab disapa Niel itu juga meluapkan rasa kekecewaannya terhadap kinerja para anggota dewan yang merupakan wakil rakyat.

“Kami pulang dengan rasa kecewa kenapa kami kecewa, kami bersurat sudah berapa ratus kali dan gak tahu berapa tumpuk surat yang sudah kami sampaikan. Kami bertanya kami up surat kami sudah dimana, mereka jawab disuruh kami hubungi anggota DPR melalui sosial media,” kata Nathaniel.

“Lain kali untuk DPR RI Kalau memang tidak ada kepastian tidak ditanggapi, gak usah terima suratnya dari awal, mending gak usah diterima sekalian biar tahu kita jangan dikasih PHP. Ini perkara bukan baru sudah lama masa gak pernah ditanggapi bukan kita gak berjuang, makanya kita kesini untuk menanyakan surat,” tegas Nathaniel.

Sementara itu, Prof Ing Mokoginta mengungkapkan bahwa dalam perkara ini pihaknya juga sudah membuat empat laporan kepolisian.

Akan tetapi laporan Polisi yang dilayangkannya hingga saat ini belum menemui titik terang dan tidak ada kejelasan yang pasti dari pihak kepolisian.

Tercatat, laporan di Polda Sulut sudah berjalan lebih dari 5 tahun dan Mabes Polri sudah berjalan selama 2 tahun.

Prof Ing Mokoginta juga mempertanyakan ada apa sebenarnya dengan perkara ini. Sebab Ia merasa kesulitan dalam mencari keadilan.

“Kami datang ke Komisi 3 DPR, kami sebagai rakyat kecil minta perlindungan hukum perkara Kami ini sudah 8 tahun, dari Polda Sulut 5 tahun lebih dan 2 tahun lebih sudah di Mabes Polri, ada empat laporan yang kami buat laporan polisi keputusan PTUN sudah kami tempuh, Pengadilan Negeri sudah kami tempuh setiap pengadilan tidak lebih dari 2 tahun, tapi di kepolisian 8 tahun tidak ada hasilnya tidak ada kepastian hukum,” ungkapnya dengan mata berkaca-kaca.

Sebagai seorang advokat dari LQ Indonesia Lawfirm yang didirikan oleh mendiang Alvin Lim, Nathaniel Hutagaol juga memastikan, tidak akan pernah berhenti dalam membela para korban pencari keadilan di negeri ini.

Ia juga berharap kepada pemerintah dan para wakil rakyat untuk lebih peduli dan peka terhadap kepentingan masyarakat dalam mencari keadilan guna menjaga marwah hukum di republik tercinta ini.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan