Lawyer Muda LQ Indonesia Law Firm Berhasil Menangkan Perkara di Jakarta Utara

LQ Indonesia Lawfirm sebelumnya telah ditunjuk dan dipercaya oleh CV. Maju Cipta Nusantara (CV MCN) untuk mengajukan Gugatan Sederhana terhadap Bapak Erwin Kong (EK) seorang pemilik Cafe 89 Pockets yang berlokasi di Jakarta Utara. Foto: LQ Indonesia Law Firm

Qnews.co.id, JAKARTA – Advokat LQ Indonesia Lawfirm Tri Urvi Widhianie dan Adi Gunawan berhasil memenangkan gugatan perkara terhadap Erwin Kong (EK) seorang pemilik Cafe 89 Pockets yang berlokasi di Jakarta Utara.

Dalam perkara tersebut, LQ Indonesia Lawfirm telah ditunjuk dan dipercaya oleh CV. Maju Cipta Nusantara (CV MCN) sebagai kuasa hukum untuk mengajukan gugatan.

Bacaan Lainnya

Pada tanggal 30 Oktober 2024, LQ Indonesia Lawfirm berhasil memenangkan perkara tersebut. Adapun amar putusan perkara bisa dilihat dalam Putusan Nomor 15/Pdt. G.S/2024/PN Jkt. Utr.

Kepada Qnews.co.id, advokat Adi Gunawan menjelaskan duduk perkara antara CV MCN dan Erwin Kong bermula pada tahun 2021. Saat itu, CV MCN dipilih menjadi kontraktor untuk melakukan renovasi cafe 89 Pockets oleh Erwin Kong selaku pemilik.

Ketika CV MCN selesai melakukan kewajibannya sesuai dengan permintaan Erwin Kong, ternyata sang pemilik cafe tidak kunjung melunasi sisa pembayaran sebagaimana perjanjian yang telah disepakati.

Adi Gunawan menuturkan, kliennya CV MCN telah berbaik hati kepada Erwin Kong dengan mengikuti permintaan pemotongan nominal jumlah pembayaran dari yang seharusnya.

“Bagimana tidak? Semulanya jumlah sisa pembayaran yang harus dibayarkan Bapak EK sebesar Rp740.749.342 menjadi Rp481.385.751. Meskipun demikian, Bapak EK tetap tak kunjung membayarkan sisa kewajiban tersebut,” kata Adi di Jakarta, Jumat (1/11).

Senada, Tri Urvi Widhianie menyampaikan, “Sebenarnya sebelum klien kami memilih membawa permasalahan ini ke jalur hukum, klien telah memberikan waktu yang cukup lama kepada Bapak EK agar melunasi sisanya.”

Selain itu, kata Tri, LQ Indonesia Lawfirm juga telah beberapa kali mengirimkan surat teguran hukum/ somasi kepada Erwin Kong. Namun sayang tetap tidak ada tindakan pelunasan dari yang bersangkutan.

“Oleh karena itu, klien kami memutuskan mengambil langkah hukum untuk menunjukkan keseriusannya,” paparnya.

Saat ditanya tentang respons Erwin Kong selama di persidangan, Tri Urvi mengungkapkan, dirinya belum pernah bertemu dengan yang bersangkutan. Pasalnya, yang hadir selama di persidangan adalah tim kuasa hukum.

Terlepas dari hal itu, kata Tri, seharusnya kewajiban tetaplah merupakan kewajiban. “Toh pada akhirnya tergugat di persidangan telah mengakui nominal tersebut memang belum dibayarkan kepada klien kami,” ujarnya

Adi Gunawan menambahkan, “Betul yang disampaikan rekan saya. Kalau memang sudah kewajiban, mau seperti apa kondisi dan situasinya harus tetap dipenuhi. Jadi walau alasan pun, tetap tidak akan menghapus kewajiban”.

Adi Gunawan dan Tri Urvi berharap dengan dikabulkannya gugatan tersebut, Erwin Kong segera bisa melunasi sisa pembayaran kepada CV MCN.

“Bapak EK selaku tergugat sudah sepatutnya melaksanakan serta menghormati isi putusan sebagaimana telah diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara,” katanya.

Sementara itu, Ketua LQ Indonesia Lawfirm, advokat Pestauli Saragih dan founder LQ Indonesia Lawfirm Alvin Lim mengapresiasi kinerja para lawyer muda LQI yang memiliki sikap berani, tegas, profesional, berpengalaman, disertai pengetahuan dan kemampuan yang baik dalam menangani perkara yang dipercayakan kepada mereka.


LQ Indonesia Law Firm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Law Firm memiliki cabang di 4 kota dan dapat dihubungi di hotline Kantor Pusat (Tangerang) – 0817-4890-999 Cabang Jakarta Barat – 0811-1534-489 Cabang Lebak Bulus – 0811-1023-489 Cabang Kemayoran – 0811-1184-489

Pos terkait

Tinggalkan Balasan