LQ Indonesia Law Firm Heran dengan Kejari Kota Bandung yang Tak Mau Kembalikan Uang Sitaan Korban DNA Pro

LQ Indonesia Law Firm mendesak Kejaksaan Negeri Kota Bandung untuk mengembalikan uang sitaan korban DNA Pro

Qnews.co.id – LQ Indonesia Law Firm mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung untuk segera mengembalikan uang tunai sitaan kepada korban investasi bodong DNA Pro. Sebab, kasus ini sudah berkekuatan hukum tetap setelah para terdakwanya diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung

Advokat LQ Indonesia Law Firm, Juda Sihotang mengaku heran dengan sikap Kejari Kota Bandung yang tak mau mengembalikan uang para korban. Padahal, uang tersebut merupakan hak-hak korban DNA Pro.

Bacaan Lainnya

“Uang tunai yang ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kota Bandung dikembalikan saja, mengingat Kejaksaan Negeri Kota Bandung tidak mempunyai kerugian apabila dana tersebut dikembalikan kepada korban,” kata Juda dalam keterangannya, Minggu (24/11/2024).

Dia menegaskan, tidak ada alasan bagi kejaksaan untuk menahan ganti rugi bagi korban yang seharusnya bisa segera dikembalikan. Sementara, mengenai aset yang masih belum laku dilelang, ia mempersilakan supaya prosesnya terus dilakukan.

“Bapak Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, alangkah baiknya anda menggunakan hati nurani dalam penegakan hukum di Indonesia, kalau anda tetap menggunakan isi kepala yang keras, maka hukum kita ini semakin lama semakin buruk, kalau hukum sudah buruk, maka akan mempengaruhi ekonomi yang semakin buruk juga,” ujarnya.

Menurutnya, putusan DNA PRO nomor: 732/Pid.Sus/2022/PN.Bdg, yang menyatakan aset sitaan dilelang dan dikembalikan kepada korban melalui Asosiasi dan uang sitaan dikembalikan kepada korban. Namun hingga sekarang belum dikembalikan.

“Kejaksaan Negeri Kota Bandung, masih saja bersikeras untuk menahan uang tunai yang disita, dengan alasan tidak mau dua kali kerja dan Kejaksaan Negeri Kota Bandung takut digugat oleh pihak pihak yang lain,” tuturnya.

“Alasan ini sangat tidak berdasarkan hukum, tidak ada hukum acara pidana yang mengatur seperti pernyataan Bapak Irfan Wibowo selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, dan Bapak Mumuh Ardisyansyah selaku Kasipidum Kejari Kota Bandung,” tandasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan