Qnews.co.id, JAKARTA – LQ Indonesia Law Firm mewakili klien R. Lutfi Bin Altway melapor ke Kadiv Propam Polri terkait dugaan pelanggaran kode etik anggota polri pada Kamis (3/10).
Pelanggaran etik itu terkait ketidakprofesionalan Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan anggotanya dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap laporan bernomor LP/1295/III/2017/PMJ/Ditreskrimum pada tanggal 15 Maret 2017.
Advokat Sakti Manurung dan Alkausar Akbar dari LQ Indonesia Law Firm kepada Qnews.co.id mengungkapkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bernomor 190/Pid.B/2023/PN. Jkt.Pst. menyatakan bahwa perbuatan Lutfi Bin Altway bukanlah perbuatan pidana.
“Kami menduga Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan anggotanya tidak profesional dalam melaksanakan tugasnya dikarenakan tidak bisa membedakan mana kasus perdata dan pidana,” ujar Sakti di Jakarta, Jumat (4/10).
Menurut Sakti, Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan anggotanya sudah sepatutnya bisa membedakan hal sederhana tersebut.
Perbuatan petugas Unit IV Subdit II Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang menangani laporan tersebut, kata Sakti, terkesan memaksakan penyelidikan, penyidikan, hingga menetapkan Lutfi sebagai tersangka.
Sakti menegaskan, “Ini merupakan perbuatan pelanggaran kode etik Polri, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.”
Senada, Advokat Alkausar Akbar membenarkan jika klien mereka (R. Lutfi Bin Altway) pada tahun 2017, 2018, 2019 dan 2020 melalui kuasa hukumnya saat itu, Akhmad Aldrino Linkoln, S.H. & Partners sudah berulang kali menyampaikan kepada Ditreskrimum Polda Metro Jaya bahwa laporan tersebut merupakan kasus perdata yang harus diselesaikan melalui putusan pengadilan perdata.
“Namun Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan anggotanya tidak mengindahkan pernyataan tersebut sehingga kami menduga oknum Polri tidak professional dalam menjalankan tugasnya,” terangnya.
Kepolisian, kata Akbar, sudah seharusnya melihat dari dua sisi serta bersikap adil dan profesional dalam menjalankan tugasnya.
“Karena itu, kami berharap Kadiv Propam Polri bisa meninjau laporan dugaan pelanggaran kode etik atas ketidakprofesionalan Ditreskrimum Polda Metro Jaya dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan pada 15 Maret 2017,” papar Akbar.
Akbar juga berharap Propam Polri menjatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian tanpa memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya terhadap aparat Ditreskrimum Polda Metro Jaya apabila terbukti melanggar kode etik.
LQ Indonesia Law Firm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Law Firm memiliki cabang di 3 kota dan dapat dihubungi di hotline Kantor Pusat (Tangerang) – 0817-4890-999 Cabang Jakarta Barat – 0811-1534-489 Cabang Lebak Bulus – 0811-1023-489