Site icon QNews

Mahasiswa Dukung RUU Perampasan Aset dengan Permintaan Pagar Hukum yang Kuat

Mahasiswa Dukung RUU Perampasan Aset dengan Permintaan Pagar Hukum yang Kuat

Mahasiswa mengungkapkan dukungan penuh terhadap pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana yang saat ini tengah dibahas oleh DPR RI. Hal ini disebabkan oleh kebutuhan mendesak Indonesia akan instrumen hukum yang kokoh untuk mengidentifikasi, merampas, dan memulihkan aset yang terkait dengan tindakan kejahatan secara efektif.

Dukungan yang kuat ini disampaikan oleh para mahasiswa dalam sebuah Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang diadakan dengan Komisi III DPR RI pada hari Selasa, 6 Oktober 2026.

Para mahasiswa berharap agar RUU Perampasan Aset dapat menciptakan sistem pemulihan yang solid dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat luas.

Salah satu perwakilan mahasiswa dari Program Studi Ekonomi Syariah Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Darussalam Gontor, Muhammad Rusdi Anhar, menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset memiliki peranan krusial dalam memperkuat upaya pemerintah dalam memulihkan aset dari tindak pidana.

“Keberadaan regulasi khusus sangat diperlukan agar aset yang diperoleh melalui kejahatan tidak dengan mudah disembunyikan atau dialihkan,” ungkapnya dalam pernyataan yang dilansir pada Rabu, 7 Oktober 2026.

Dalam kesempatan tersebut, mahasiswa juga memberikan beberapa masukan untuk memperbaiki substansi dari RUU ini.

Rekomendasi yang disampaikan mencakup berbagai aspek seperti mekanisme perampasan aset, pembuktian yang diperlukan, pengelolaan aset, perlindungan bagi pihak ketiga, serta pemulihan bagi korban.

Mahasiswa berpendapat bahwa efektivitas RUU Perampasan Aset tidak bisa hanya diukur dari jumlah aset yang berhasil dirampas oleh negara.

Menurut mereka, keberhasilan juga ditentukan oleh kemampuan negara dalam memastikan bahwa aset tersebut dikelola dengan transparan dan dikembalikan kepada negara, korban, atau pihak lain yang memiliki hak.

Sementara itu, perwakilan mahasiswa dari Universitas Terbuka menegaskan dukungan mereka terhadap proses pembentukan RUU Perampasan Aset.

Mereka menilai bahwa instrumen hukum ini sangat dibutuhkan untuk mengejar aset hasil kejahatan yang sering kali disembunyikan, dialihkan, atau ditempatkan atas nama orang lain.

“Kami mendukung RUU ini, namun kami meminta agar kekuatan kewenangan negara disertai dengan perlindungan hukum yang kuat,” kata perwakilan mahasiswa Universitas Terbuka.

Menurut mahasiswa, RUU ini bisa menjadi alat penting dalam menangani tindak pidana yang bermotif ekonomi, seperti korupsi, pencucian uang, penyalahgunaan narkotika, terorisme, dan kejahatan terorganisir lainnya.

Pemulihan aset dinilai memiliki peranan penting dalam mencapai keberhasilan penegakan hukum, karena sanksi terhadap pelaku tindak pidana tidak akan berarti jika hasil kejahatan tersebut masih dapat dinikmati.

“Ukuran yang lebih tepat untuk menilai keberhasilan adalah apakah aset yang terkait dengan tindak pidana dapat dipulihkan secara sah, dikelola secara transparan, dan dikembalikan kepada negara, korban, atau pihak lain yang berhak atas aset tersebut,” ujarnya.

➡️ Baca Juga: Mengenal Pentingnya Karbohidrat Kompleks untuk Mempertahankan Energi Tubuh Anda

➡️ Baca Juga: Mulai 15 April 2026, Aturan Baru: Penumpang Pesawat Hanya Boleh Bawa 2 Power Bank

Exit mobile version