Mahendra Siregar, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bersama dengan Inarno Djajadi, Anggota Dewan Komisioner OJK yang mengawasi Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, secara resmi mengumumkan pengunduran diri mereka pada hari Jumat, 30 Januari 2026.
Pernyataan ini disampaikan secara resmi oleh OJK melalui press release. Dalam keterangannya, Mahendra menjelaskan bahwa keputusan mundur yang diambil oleh dirinya dan Inarno adalah bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung langkah-langkah pemulihan yang dianggap perlu di masa mendatang.
Mahendra menekankan bahwa pengunduran diri ini dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan yang lebih luas, terutama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan di Indonesia. Ia juga menyatakan kesediaan untuk mengikuti seluruh mekanisme dan ketentuan undang-undang yang berlaku terkait pemberhentian anggota Dewan Komisioner OJK.
Tidak Mengganggu Fungsi dan Kewenangan OJK
OJK meyakinkan bahwa pengunduran diri kedua pimpinan tersebut tidak akan mengganggu pelaksanaan tugas, fungsi, atau kewenangan lembaga dalam mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan. OJK tetap berkomitmen untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional, termasuk dalam pengawasan perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non-bank.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, pengisian jabatan Dewan Komisioner yang kosong akan mengikuti mekanisme yang berlaku, termasuk penunjukan pelaksana tugas jika diperlukan hingga pejabat definitif ditetapkan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi lebih lanjut tentang siapa yang akan menggantikan Mahendra Siregar dan Inarno Djajadi atau jadwal resmi untuk proses pengisian posisi tersebut.
Ikuti Saluran WhatsApp Kami
Dapatkan update berita terkini dari Ihram.co.id langsung di WhatsApp Anda.
➡️ Baca Juga: Harga Pertamax Turun Per Februari: Cek Daftar Terbaru SPBU Pertamina
➡️ Baca Juga: Ram Ddr6 8800mhz Resmi Muncul Di Taiwan Laptop Gaming Makin Ngebot Tapi Harga Gila

