Makin Terpojok Soal Kasus Agus Salim, Alvin Lim Sebut Novie Terancam 6 Tahun Penjara 

Founder LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim

 

Qnews.co.id – Kuasa hukum Agus Salim, Alvin Lim menyebut Pratiwi Noviyanthi alias Novie terancam 6 tahun penjara lantaran diduga menyebarkan ujaran kebencian dan SARA terhadap korban penyiraman air keras, Agus Salim. 

Bacaan Lainnya

Menurut Alvin Lim, Novi telah menyebarkan informasi yang tidak benar terkait Agus Salim. Dia menilai Novi telah melanggar Pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang disabilitas dengan ancaman 6 tahun penjara.

“Mereka mungkin tidak sadar bahwa tuna netra adalah golongan disabilitas yang diatur dalam pasal 28 ayat 2 UU ITE dan diancam 6 tahun pidana,” kata Alvin Lim usai menghdiru diskusi ‘Dua Sisi’ dalam program TvOne, Kamis (5/12/2024) malam.

Pengacara yang terkenal vokal itu mengatakan, sudah melayangkana somasi kepada Novie dan Koko Hiro Chimot perihal menyebarkan informasi ujaran kebencian yang bermuatan SARA. Namun, hingga sekarang kedua belah pihak belum membalas somasi tersebut.

Oleh karena itu, Alvin Lim mengaku akan membuat laporan polisi terkait ujaran kebencian yang diduga dilakukan Novie dan Koko Hiro terhadap Agus Sedih.

“Baik secara tertulis maupun secara video terbuka melalui Youtube, saya selaku kuasa hukum Agus Salim sudah menyampaikan somasi terbuka kepada NP dan KHC dalam konten berisi ujaran kebencian terhadap SARA. Saya mau lihat apakah nanti ketika di periksa polisi masih bisa tersenyum dan jogat joget meledek,” tegasnya. 

Alvin Lim juga mengaku semenjak memutuskan menjadi kuasa hukum, Agus Salim, dirinya dan keluarganya mendapatkan serangan intimidasi dari para buzzer. Bahkan, kata dia, anaknya Kate Victoria Lim mendapatkan intimidasi saat melakukan live di TikTok.

Meski demikian, Founder LQ Indonesia Lawfirm itu mengaku tidak gentar dengan serangan para buzzer. Bahkan Alvin Lim akan terus memperjuangkan hak-hak Agus yang terdzholimi.

“Hal ini tidak boleh terjadi dan saya sebagai seorang ayah tidak akan tinggal diam anak saya di bully dan di harash oleh siapapun. Apalagi anak saya masih di bawah umur,” tegas Alvin Lim. 

Selain itu, Alvin Lim mengaku laporanya terkait kasus Tindakan Pidana Perdagangan Orang (TPPO) menjual anak Bayi hasil hubungan Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang diduga dilakukan oleh Novie sudah mendapatkan atensi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Jadi saya suda melaporkan ke Kapolri terkait kasus ini sudah mendapatkan atensi dari Kapolri,” ungkapnya. 

Alvin Lim menyampaikan apresiasi kepada Kapolri Jenderal Listyo dan Kabareskrim, Wahyu Widada yang telah memberikan atensi langsung terhadap laporanya. 

“Saya mengucapkan apresiasi kepada Kapolri Listyo Sigit dan Kabareskrim Wahyu Widada yang sudah berkomunikasi dan bersedia memberikan atensi dan memproses laporan polisi terhadap NP baik tentang Ujaran kebencian termasuk memeriksa oknum yang mempeti eskan perkara TPPO di Mabes Polri,” tuturnya. 

Untuk informasi layanan dan bantuan hukum, media dan konsultasi keuangan bisa hubungi kantor Quotient terdekat. Holine cabang Lebak Bulus 08111224489, Hotline 0818 0454 4489 (Surabaya), 08111534489 (Jakarta Barat), 0811-1184-489 (Jakarta Pusat) dan 0817-489-0999 (Tangerang), 08111084489 (PIK 2) atau mendatangi Quotient Center terdekat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan