Megawati Digugat Kader PDIP ke PN Jakpus, Ini Penyebabnya 

Qnews, JAKARTA – Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) karena dianggap masa kepemimpinannya di partai berlambang banteng moncong putih itu sudah demisioner alias berakhir. 

Gugatan tersebut dilayangkan oleh kader PDIP sendiri bernama Djufri dan diwakili oleh kuasa hukumnya, Anggiat Manalu. Gugatan tersebut didaftarkan ke PN Jakpus dengan Nomor perkara 540/Pdt.G/2024/PN.Jk.Pst, tanggal 5/9/2024.

Bacaan Lainnya

“Kepemimpinan Megawati Soekarnoputri sudah demisioner sebagai Ketua Umum Partai PDIP, beserta seluruh pengurus lainnya sejak tanggal 10/8/2024,” kata Anggiat dalam keterangannya, Jumat (6/9/2024).

Dia mengatakan, masa periode kepengurusan Megawati sudah berakhir maka seharusnya dilakukan kongres. Sehingga tidak lagi berwenang untuk mengangkat dan melantik pengurus baru PDIP untuk tahun 2019-2024 hingga 2025.

“Pada hal sebelumnya setiap penyusunan pengurus DPP PDIP harus melakukan kongres sesuai AD/ART PDIP dengan kepengurusan PDIP periode 2019-2024 hingga 2025, tidak sah dan cacat hukum yang harus dibatalkan,” ujarnya. 

Menurut dia, apa yang dilakukan Megawati yang menyusun dan melantik pengurus baru DPP PDIP, periode 2019-2024 hingga 2025 dengan mendaftarkannya ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi (Kemenkumham) tanpa dilakukan Kongres sangat menyalahi AD/ART partai. 

“Ini merupakan perbuatan melawan hukum yang harus diluruskan dengan membatalkan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi sebagaimana Nomor M.HH-05.AH.11.02 Tahun 2024, tentang pengesahan struktur, komposisi dan Personalia DPP PDIP masa bakti 2024-2025,” tegasnya.

Dia menduga Menkumham Yasonna Laoly memanfaatkan jabatannya untuk meloloskan pendaftaran pengurus baru PDIP. 

“Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, dalam kabinet Presiden RI Joko Widodo yang juga pengurus inti DPP PDIP diduga mendapatkan perintah dari Ketua Umum DPP PDIP Mega Soekarnoputri selaku tergugat satu,” tuturnya. 

Dia menambahkan dalam perkara ini, tergugat dua Preiden Joko Widodo (Jokowi), YasonnaLaoly. 

“Tugas dan kewenangan Tergugat dua dinyatakan dalam Pasal 4 UUD 1945 yang berbunyi; Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan Pemerintah menurut Undang Undang Dasar. Oleh karena itu, tidak terjaminnya hak hak konstitusional dan hak asasi warga negara merupakan pelanggaran kewajiban hukum Tergugat dua,”

Dia mengungkapkan dalam petitum gugatannya, penggugat memohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara gugatan PMH tersebut dikabulkan seluruhnya.

“Majelis Hakim dimohon supaya menyatakan tergugat satu dan tergugat dua dinyatakan bersalah melawan hukum. Memohon Majelis Hakim supaya menyatakan penebitan SK Menteri HUkum dan Hak Asasi Manusia No.M.HH-05.AH.11.02 Tahun 2024, batal demi hukum dan membebankan biaya perkara kepada tergugat,” imbuhnya. 

Selain itu, Anggiat mendesak Megawati untuk bertanggung jawab atas semua surat rekomendasi PDIP yang mencalonkan para bakal calon Kepala Daerah di berbagai Provinsi dan Kabupaten/Kota di Indonesia. 

“SK rekomendasi Ketua Partai tersebut ditenggarai cacat hukum dan menimbulkan keadaan yang sulit dikembalikan kepada keadaan semula secara hukum terhadap para anggota PDIP dan masyarakat seluruh Indonesia,” tandasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan