Mendagri Perintahkan Kepala Daerah dan Wakil Siaga di Wilayah Selama Lebaran dan H+7

Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, telah mengeluarkan instruksi kepada seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk tetap berada dan siaga di wilayah masing-masing selama periode satu minggu sebelum dan satu minggu setelah Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Keputusan ini diambil untuk memastikan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah selama masa libur Lebaran, yang sering kali menjadi tantangan tersendiri bagi pengelolaan layanan publik.
Instruksi tersebut disampaikan melalui Surat Edaran (SE) yang bernomor 000.2.3/1171/SJ yang diterbitkan pada tanggal 8 Maret 2026. Surat ini ditujukan kepada semua gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia.
Dalam surat edaran tersebut, kepala daerah dan wakil kepala daerah diimbau untuk menunda perjalanan ke luar negeri selama periode 14 hingga 28 Maret 2026. “Kecuali untuk kegiatan yang sangat mendesak yang merupakan arahan dari Presiden atau untuk keperluan medis,” tambahnya dalam keterangan resmi yang disampaikan di Jakarta.
Mendagri menekankan bahwa kebijakan ini diambil untuk memastikan pemerintah daerah tetap fokus dalam menjalankan berbagai agenda penting menjelang dan selama libur Lebaran.
Beberapa langkah strategis yang harus diambil oleh kepala daerah meliputi: pertama, melakukan antisipasi terhadap potensi peningkatan risiko keamanan dan keselamatan selama perayaan Idulfitri serta memperkuat koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Kedua, kepala daerah juga diminta untuk meningkatkan kesiapsiagaan dalam mendukung kelancaran arus mudik Lebaran. Ketiga, mereka harus melakukan pemantauan dan pengendalian inflasi di tingkat daerah. Keempat, memastikan kesiapan dalam penyelenggaraan kegiatan perayaan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Mendagri menegaskan bahwa tujuan dari kebijakan ini adalah agar kepala daerah tetap berada di wilayahnya masing-masing. Dengan demikian, mereka dapat segera merespons berbagai kebutuhan masyarakat selama momentum Lebaran.
“Untuk setiap rekomendasi Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) atau izin ke luar negeri yang telah diterbitkan dengan alasan penting, diharapkan agar dilakukan pembatalan atau penundaan serta penjadwalan ulang kegiatan tersebut,” jelasnya.
Surat edaran ini juga disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Luar Negeri, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta Sekretaris Kabinet.
➡️ Baca Juga: SharePlay Sering Putus? Ini Syarat Koneksi yang Perlu Diperhatikan untuk Nonton Bareng Lancar
➡️ Baca Juga: Pelita Air Selesaikan Reaktivasi Bandara Pinang Kampai Dumai untuk Rute Domestik




