Berita Utama

Mendikdasmen Mencari Solusi untuk Nasib Guru PPPK Paruh Waktu dengan Melibatkan Lintas Kementerian

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengungkapkan bahwa pemerintah sedang berupaya mencari solusi untuk mengatasi masalah guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Usaha ini mencakup penanganan tenaga pendidik di berbagai daerah di Indonesia, termasuk Kabupaten Cianjur.

Langkah pencarian solusi tersebut dilakukan melalui rapat antar kementerian yang berlangsung di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK). Rapat ini melibatkan kementerian dan lembaga terkait untuk merumuskan kebijakan berkaitan dengan guru PPPK paruh waktu.

“Kami telah membahas hal ini dalam rapat lintas kementerian dua hari yang lalu, yang menghadirkan Menteri Keuangan, Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, Kemenpan RB, dan Kepala BKN untuk menemukan jalan terbaik bagi guru-guru PPPK paruh waktu,” kata Abdul Mu’ti setelah penyerahan revitalisasi satuan pendidikan di Cianjur, seperti dilaporkan oleh AntaraNews.

Klasifikasi Guru Non-ASN dan Tunjangan Sertifikasi

Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa dalam hal legalitas, istilah guru honorer tidak dikenal dalam undang-undang. Yang diakui adalah guru Aparatur Sipil Negara (ASN) dan guru non-ASN. Guru non-ASN dibagi menjadi dua kategori, yaitu yang telah dan belum memiliki sertifikasi.

“Guru non-ASN yang memiliki sertifikasi mendapatkan tunjangan besar, sebesar Rp2 juta per bulan, ditambah tunjangan sesuai tempat tugas yang langsung ditransfer ke rekening masing-masing,” ujarnya.

Menanggapi hal ini, Mendikdasmen mengungkapkan bahwa pemerintah sedang merumuskan solusi bagi guru non-ASN yang belum memiliki sertifikasi. Ia meminta agar para tenaga pendidik bersabar menunggu keputusan resmi dari pemerintah terkait status dan kesejahteraan mereka.

Kondisi Usulan PPPK di Kabupaten Cianjur

Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur saat ini masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat mengenai status sekitar 1.576 guru honorer. Ribuan tenaga pendidik ini tidak termasuk dalam usulan formasi PPPK untuk tahun 2025.

Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Disdikpora Cianjur, Wawan Setiawan, menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Cianjur telah mengusulkan lebih dari 7.000 formasi PPPK paruh waktu untuk tahun 2025. Usulan ini terdiri dari formasi guru serta tenaga teknis di lingkungan sekolah.

“Bagi formasi tenaga pendidikan yang diajukan sebanyak 2.800 orang, banyak yang tidak memenuhi syarat, misalnya masa kerja kurang dari dua tahun,” jelas Wawan.

Saat ini, Disdikpora Cianjur belum dapat memastikan nasib seribuan tenaga pendidikan yang tidak masuk dalam formasi tersebut. Wawan berharap pemerintah pusat akan membuka peluang kembali untuk pengusulan formasi di masa mendatang, dengan mempertimbangkan kemampuan anggaran daerah.

Informasi mengenai koordinasi penyelesaian status guru PPPK paruh waktu dan data usulan formasi tenaga pendidikan ini bersumber dari pernyataan Mendikdasmen Abdul Mu’ti dan Disdikpora Kabupaten Cianjur, sebagaimana dilaporkan oleh Kantor Berita ANTARA.

➡️ Baca Juga: Sebelum Ada USB, Pasang Printer Pakai Konektor Sebesar Telapak Tangan, Ini Derita Pengguna 90-an

➡️ Baca Juga: RAM iPhone Lebih Irit? Ini Rahasia “Memory Compression” yang Bikin Performa Tetap Kencang

Related Articles

Back to top button