Menteri Dody Hanggodo Bentuk Komite Audit Kementerian PU untuk Tindak Tegas Eselon I yang Melanggar

Jakarta – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) saat ini tengah dalam proses pembentukan komite audit internal. Menteri PU, Dody Hanggodo, menegaskan bahwa hasil dari komite tersebut belum bisa dievaluasi secara langsung, sehingga publik diharapkan untuk tidak terburu-buru dalam menarik kesimpulan mengenai efektivitasnya.
“Proses pembentukan komite audit masih berlangsung. Kita tidak bisa langsung menyatakan bahwa ini gagal,” ujar Dody saat konferensi pers di Gedung Kementerian PU, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis, 2 April 2026.
Pernyataan ini merupakan tanggapan terhadap pertanyaan mengenai kemampuan komite audit dalam menangani persoalan internal yang telah berlangsung cukup lama. Dody menekankan bahwa evaluasi membutuhkan waktu, dan tidak dapat dilakukan secara instan.
Ia juga membuka kemungkinan untuk mengambil langkah lain jika hasil yang diharapkan tidak tercapai. “Jika hasilnya tidak memuaskan, kita akan mencari solusi alternatif,” tambahnya.
Dody mengungkapkan bahwa pendekatan yang dilakukan saat ini bersifat bertahap dan berkelanjutan. Ia mengibaratkan proses ini seperti penanganan medis, di mana tindakan yang diambil disesuaikan dengan kondisi yang ada.
“Seperti seorang dokter, ketika pasien mengalami flu, diberi obat terlebih dahulu. Jika tidak sembuh, baru diberikan suntikan. Jika masih belum membaik, baru dilakukan infus. Kita tidak boleh langsung menyerah,” tuturnya.
Selain itu, Dody juga menanggapi isu yang beredar mengenai dugaan praktik “deep state” di lingkungan Kementerian PU. Ia mengakui adanya isu tersebut, namun menegaskan bahwa saat ini masih dalam tahap penyusunan laporan dan belum dapat ditarik kesimpulan resmi.
Dalam kesempatan yang sama, Dody menekankan bahwa fokus utama saat ini adalah melakukan pembenahan internal. Ia menyatakan bahwa perhatian tersebut mencakup perbaikan sistem dan penanganan praktik-praktik yang dianggap tidak sesuai.
Dody juga menyinggung tentang pola penegakan hukum di dalam kementerian. Ia menekankan pentingnya penerapan sanksi yang adil, termasuk bagi pejabat eselon tinggi yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Jika eselon I bersalah, maka eselon I harus mempertanggungjawabkan kesalahannya. Tidak seperti sebelumnya, di mana eselon I yang bersalah hanya dipindahkan ke eselon II atau III, dan staf yang menjadi korban. Hal ini tidak dapat diterima,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa perbaikan terhadap sejumlah praktik kecil di lingkungan kerja juga tidak kalah penting, karena hal ini dapat berkontribusi pada pembentukan budaya yang lebih besar. Salah satu praktik yang perlu diperhatikan adalah penggunaan fasilitas kantor yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
➡️ Baca Juga: Gempa Pacitan M6,4 Ternyata Megathrust, BMKG: Getaran Dirasakan hingga Bali
➡️ Baca Juga: Real Madrid Target Rodri Hernandez as Alternative Option Besides Vitinha




