Qnews.co.id, JAKARTA – Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia pada Jumat (25/10) pagi mengalami perubahan sebanyak Rp14.000 dibandingkan sehari sebelumnya. Sebelumnya emas dijual dengan harga Rp1.515.000, dan kini harganya naiik menjadi Rp1.529.000 per gram.
Lonjakan harga itu terjadi pada Kamis (24/10) malam, dengan turut menaikkan harga beli kembali (buyback) emas Antam menjadi Rp1.379.000 per gramnya.
Adapun transaksi harga jual akan dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.
Sedangkan penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi para pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.
PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong secara langsung dari total nilai buyback.
Masih dari laman Logam Mulia Antam, harga satuan emas terkecil dengan ukuran 0,5 gram dijual dilevel Rp814.500. Sedangkan harga emas 10 gram dijual seharga Rp14.785.000 dan untuk ukuran emas terbesar yakni 1 kg masih dibanderol seharga Rp1.469.600.000.
Jika dilihat dalam sepekan terakhir, pergerakan emas Antam terpantau bergerak cepat di rentang Rp1.491.000-Rp1.529.000 per gramnya. Jika dibandingkan dalam sebulan terakhir, pergerakan harga emas terletak di rentang Rp1.443.000-1.529.000.
Dalam rentang harga tersebut, harga emas milik Antam tercatat berkali-kali mencatatkan rekor. Dan berikut harga pecahan emas batangan yang terdapat di laman Logam Mulia Antam pada Jumat (25/10):
-Harga emas 0,5 gram: Rp814.500
– Harga emas 1 gram: Rp1.529.000
– Harga emas 2 gram: Rp2.998.000
– Harga emas 3 gram: Rp4.472.000
– Harga emas 5 gram: Rp7.420.000
– Harga emas 10 gram: Rp14.785.000
– Harga emas 25 gram: Rp36.837.000
– Harga emas 50 gram: Rp73.595.000
– Harga emas 100 gram: Rp147.112.000
– Harga emas 250 gram: Rp367.515.000
– Harga emas 500 gram: Rp734.820.000
– Harga emas 1.000 gram: Rp1.469.600.000
Potongan pajak harga beli emas disesuaikan dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Khusus untuk pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.
Selannjutnya setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.