Site icon QNews

MK Menolak Uji Materi Pasal Perintangan Penyidikan yang Diajukan Hasto Kristiyanto

MK Menolak Uji Materi Pasal Perintangan Penyidikan yang Diajukan Hasto Kristiyanto

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk menolak permohonan uji materiil terhadap pasal yang mengatur perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Permohonan tersebut diajukan oleh Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan.

Ketua MK, Suhartoyo, menyampaikan, “Permohonan dari pemohon dinyatakan tidak dapat diterima,” saat membacakan amar putusan untuk permohonan nomor 136/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, pada hari Senin.

Alasan penolakan permohonan Hasto terletak pada hilangnya objek. Norma yang terdapat dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diajukan Hasto telah mengalami perubahan melalui putusan MK sebelumnya, yaitu nomor 71/PUU-XXIII/2025.

Dalam putusan yang diumumkan oleh Mahkamah sebelum membaca keputusan terkait permohonan Hasto, dinyatakan bahwa frasa “secara langsung atau tidak langsung” dalam norma Pasal 21 UU Tipikor tidak lagi berlaku.

MK menilai bahwa frasa tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sehingga tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Hal ini karena frasa tersebut tidak sejalan dengan prinsip kepastian hukum yang adil dalam penegakan hukum.

Mahkamah juga menjelaskan bahwa frasa “secara langsung atau tidak langsung” berpotensi disalahgunakan dan dapat menjerat siapa saja yang dianggap menghambat proses hukum oleh para aparat penegak hukum.

Sebelumnya, Pasal tersebut berbunyi, “Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00 dan paling banyak Rp. 600.000.000,00.”

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menjelaskan bahwa karena frasa “secara langsung atau tidak langsung” dalam norma Pasal 21 UU Tipikor telah dinyatakan inkonstitusional, maka objek dari permohonan yang diajukan oleh Hasto tidak lagi relevan.

“Dari sini, Mahkamah menyimpulkan bahwa permohonan pemohon a quo (tersebut) kehilangan objek,” ucap Guntur sambil membacakan pertimbangan hukum yang ada.

Dalam permohonannya, Hasto berargumen bahwa Pasal 21 UU Tipikor telah ditafsirkan secara tidak proporsional dan menciptakan ketidakpastian hukum, sehingga hal tersebut bertentangan dengan prinsip negara hukum yang adil, yang diamanatkan dalam konstitusi.

➡️ Baca Juga: Nonton Live Streaming Gratis Sinetron Merangkai Kisah Indah Episode 201 Hari Ini

➡️ Baca Juga: Fortnite World Cup 2019 yang Bubba Dub menang umur cuma 16 tahun, ini track journey-nya

Exit mobile version