Site icon QNews

NasDem Menanggapi Beredarnya Surat Pemakzulan Gibran yang Libatkan Nama Kader

NasDem Menanggapi Beredarnya Surat Pemakzulan Gibran yang Libatkan Nama Kader

Jakarta – Berita mengenai surat pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah menjadi perbincangan hangat di media sosial. Dokumen yang beredar tersebut mencantumkan nama Tonny Tesar, seorang Anggota DPR/MPR RI dari Fraksi NasDem, sebagai salah satu pihak yang terlibat.

Dokumen yang memiliki nomor 090/FNASDEM/A-429/X/2026 tersebut dilengkapi dengan satu berkas dokumen pendukung dan bertujuan untuk mengusulkan pemberhentian Gibran sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia. Surat ini ditujukan kepada Pimpinan DPR RI yang berlokasi di Jakarta.

Dalam isi surat yang beredar, Tonny Tesar disebutkan mengajukan permohonan kepada Pimpinan DPR RI agar menjalankan kewenangannya untuk memproses usulan pemberhentian Gibran. Hal ini menimbulkan berbagai spekulasi di kalangan publik.

Surat tersebut juga menyertakan tabel yang mencantumkan nama-nama anggota DPR beserta kolom untuk tanda tangan. Namun, dalam dokumen itu hanya nama Tonny Tesar yang terlihat mengisi kolom yang menunjukkan kesediaan untuk mendukung usulan tersebut.

Menanggapi isu ini, Saan Mustopa, Wakil Ketua DPR RI yang juga merupakan anggota Fraksi NasDem, menyatakan bahwa ia akan melakukan pengecekan terkait kebenaran informasi tersebut.

“Saya sedang berusaha untuk memverifikasi dan mencari tahu lebih lanjut mengenai hal ini,” ujar Saan kepada wartawan di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, pada Kamis, 8 Oktober 2026.

Saan menambahkan bahwa Partai NasDem saat ini sedang mempelajari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak menemukan bukti bahwa ijazah Gibran setara dengan pendidikan SMA.

“Saat ini, partai, khususnya NasDem, sedang dalam proses kajian terkait putusan MK tersebut,” ungkapnya.

“Untuk isu beredarnya usulan dari salah satu anggota Fraksi NasDem, sekali lagi, kami akan melakukan pengecekan dan klarifikasi,” tambah Saan.

Di kesempatan lain, Ahmad Sahroni, Anggota DPR RI dari Fraksi NasDem, menegaskan bahwa surat yang beredar di media sosial itu merupakan informasi palsu atau hoaks.

“Itu hoaks, tidak ada,” tegas Sahroni.

Perlu dicatat, Mahkamah Konstitusi (MK) telah melakukan pembacaan putusan terkait sengketa hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024 melalui perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, yang mencakup salah satu isu utama yang diajukan pemohon mengenai pemenuhan syarat pendidikan calon wakil presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka.

Pembacaan hasil keputusan tersebut telah dilakukan pada Selasa, 6 Oktober 2026, pukul 20.00 WIB.

➡️ Baca Juga: Dasco Akan Tindak Lanjuti Putusan MK Mengenai Status Ijazah Gibran yang Tak Setara SMA

➡️ Baca Juga: Megawati Mengungkap Pengalaman Mengejutkan Sebagai Korban AI di Era Digital

Exit mobile version