Pajak Mobil Listrik Lama Naik, Apa Dampaknya bagi Pembeli yang Sudah Beli?

Perubahan kebijakan terkait insentif untuk kendaraan listrik kini menimbulkan berbagai pertanyaan di kalangan masyarakat. Salah satu isu yang mencuat adalah apakah mobil listrik yang telah dibeli ketika masih bebas pajak akan terus mendapatkan keringanan pajak di masa mendatang, atau justru akan dikenakan pajak.
Situasi ini muncul setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 yang merevisi skema insentif pajak untuk kendaraan listrik. Dalam peraturan yang dipublikasikan pada 18 April 2026, pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tidak lagi bersifat wajib untuk semua daerah.
Sebelumnya, melalui Permendagri Nomor 6 Tahun 2023, kendaraan listrik berbasis baterai (KBL) diberikan fasilitas pajak yang sangat menguntungkan, yaitu PKB dan BBNKB sebesar 0 persen. Kebijakan ini membuat biaya kepemilikan mobil listrik menjadi jauh lebih ringan dibandingkan dengan kendaraan bermotor konvensional.
Namun, dalam peraturan terbaru, insentif pajak menjadi lebih fleksibel dan tergantung pada kebijakan masing-masing pemerintah daerah. Kini, pemerintah daerah memiliki wewenang untuk menentukan apakah pajak kendaraan listrik akan tetap dibebaskan, diberikan diskon, atau bahkan dikenakan tarif normal.
Lantas, bagaimana nasib kendaraan listrik yang sudah dibeli sebelumnya?
Dalam regulasi baru ini, tidak terdapat ketentuan khusus yang membedakan antara kendaraan listrik yang lama dan baru. Hal ini berarti tidak ada jaminan bahwa mobil listrik yang telah dibeli sebelumnya akan terus menikmati pembebasan dari pajak.
Sebagai informasi tambahan, PKB adalah pajak tahunan yang dikenakan kepada pemilik kendaraan. Karena sifatnya yang berulang setiap tahun, besaran pajak ini dapat berubah mengikuti kebijakan yang berlaku di masing-masing daerah.
Dengan demikian, jika suatu daerah memutuskan untuk menghentikan insentif penuh, pemilik mobil listrik yang sudah ada berpotensi mulai dikenakan PKB seperti kendaraan biasa.
Sebagai gambaran, jika sebuah mobil listrik memiliki Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) sekitar Rp300 juta, maka pajak tahunan dengan tarif normal 2 persen bisa mencapai sekitar Rp6 juta per tahun. Tentu saja, angka ini jauh berbeda dari kondisi sebelumnya yang hampir nol rupiah.
Berbeda dengan PKB yang dikenakan secara tahunan, BBNKB hanya berlaku saat terjadi transaksi kepemilikan. Ini berarti, pemilik mobil listrik yang telah ada tidak akan terkena dampak BBNKB, kecuali jika kendaraan tersebut dijual atau berpindah tangan kepada pemilik baru.
➡️ Baca Juga: Mini STX + RTX 4060 Mobile, Bebas Kabel Tapi Tetap Ray-Tracing 90Hz
➡️ Baca Juga: Fitur Audio Focus PS5: Teknologi Aksesibilitas untuk Perjelas Suara-Suara Tenang



