Qnews.co.id, JAKARTA – PDI Perjuangan membantah isu yang menyebut pemecatan calon legislatif (caleg) terpilih pada Pileg 2024, Tia Rahmania bukan karena mengkritik Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron.
Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan Komarudin Watubun menjelaskan pemecatan tersebut karena adanya sengketa internal yang berhubungan dengan pergeseran suara pada Pileg 2024.
“Jadi kan itu sengketa pileg kemarin. Pemilihan legislatif 2024 itu, malah di belok-belokan seolah-olah karena dia kritis terhadap pertanyaan KPK. Tidak ada kaitan itu,” kata Komarudin kepada wartawan, Jumat (27/9).
Menurut Komarudin, Tia Rahmania diganti sehubungan dengan ada gugatan dari Bonnie Triyana sesama kader PDI Perjuangan. Gugatan itu terkait perselisihan penghitungan suara di daerah pemilihan Jawa Tengah V dan Banten I.
“Nah, gugatan itu disampaikan, berproses di mahkamah partai, kemudian mahkamah bersidang,” jelasnya.
Komarudin membeberkan persoalan sengketa internal partai itu tidak hanya terjadi di level DPR RI, melainkan ada juga di level DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota.
“Jadi, kasus itu bukan mereka dua saja. Itu ada juga di DPR RI, kemudian (DPRD) Kabupaten Kota, itu namanya sengketa internal partai. Jadi kan itu sengketa Pileg kemarin, Pemilihan Legislatif 2024 itu,” tuturnya.
Belakangan ramai diberitakan, PDI Perjuangan telah memecat calon legislatif (caleg) terpilih pada Pileg 2024, Tia Rahmania.
Pemecatan Tia dilakukan PDIP usai caleg daerah pemilihan (Dapil) Banten I itu mengkritik Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron.
Tia mengkritik Ghufron di sesi pembekalan yang berlangsung di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Senin (23/9). Pembekalan dilakukan sebelum seseorang dilantik menjadi anggota DPR RI.
Sesi pembekalan itu bertema ‘Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan bagi Calon Anggota DPR Periode 2024-2029’.
Usai dibatalkan oleh partai, Tia Rahmania gagal dilantik sebagai anggota DPR RI terpilih berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI nomor 1368 tahun 2024 yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI Mochamad Afifudin tertanggal 23 September 2024.
“Menetapkan perubahan penetapan calon terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam Pemilihan Umum tahun 2024, terhadap Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Daerah Pemilihan Jawa Tengah V dan Banten I, sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini,” tulis surat keputusan itu, dikutip Kamis (25/9).