Pelaku Penipuan Investasi Pasif jadi Tersangka, LQ Indonesia Law Firm Apresiasi Polda Metro 

Advokat LQ Indonesia Law Firm, Ali Amsar Lubis

Qnews.co.id, JAKARTA – Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka dua pelaku bernama Abraham Setia Aji dan Ko Ilma Fiela Sari dalam kasus penipuan dengan berkedok Investasi Pasif.

Sebelumnya, LQ Indonesia Law Firm melaporkan kedua tersangka kepada Polda Metro Jaya atas kasus Tindakan Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan kerugian Rp7,8 miliar.

Bacaan Lainnya

Advokat LQ Indonesia Law Firm Ali Amsar Lubis yang merupakan kuasa hukum korban yaitu Vicky Kurnia Tanaya mengapresiasi kerja cepat Polda Metro yang telah menetapkan pelaku sebagai tersangka.

“Iya kami apresiasi dan mengucapkan terima kasih atas kinerja teman-teman penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang telah menetapkan para terlapor menjadi tersangka,” kata Ali dalam keterangannya, Jumat (21/11/2024).

Lebih lanjut, Ali juga meminta penyidik Polda Metro untuk segera menahan kedua pelaku yang merupakan suami istri. Hal tersebut untuk mengantisipasi agar tidak melarikan diri.

“Harapan kami kedepannya harap teman-teman Penyidik untuk segera melakukan Penahanan kepada para tersangka dikarenakan khawatir para tersangka atau akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana,” ujarnya. 

Ali mejelaskan, kasus TPPU tersebut bermula pada sekitar bulan Juli 2019. Di mana Ko Ilam yang merupakan mantan rekan kerja dari kliennya.

Pelaku menawarkan kepada korban untuk mengadakan kerjasama dengan Abraham Aji Pribadi, yang tidak lain merupakan suami dari Ko Ilma Fiela Sari sendiri.

Dalam penawaran kerjasama investasi itu, pelaku menawarkan keuntungan sebesar tiga persen kepada korban dalam setiap bulan. Namun, seiring berjalannya waktu pelaku tidak menepati kesepakatannya.

“Iming-iming Nya waktu itu dijanjikan keuntungan pasif sebesar 3% per bulan, klien kami tidak curiga sama sekali, dipikirnya engga akan mungkin Ko Ilma mau makan teman sendiri,” terangnya. 

“Akhirnya klien kami percaya dan menyerahkan uang secara berangsur dengan nilai total keseluruhan hampir 7,8 miliar rupiah,” sambungnya. 

Setelah uang diserahkan, lanjut Ali, kliennya memang sempat mendapatkan keuntungan sebagaimana yang diperjanjikan.

Namun kemudian pada sekitar bulan November 2021, mulai terjadi masalah. Abraham tidak lagi membayarkan keuntungan tersebut kepada kliennya.

“Usut punya usut, ternyata keuntungan yang selama ini diterima oleh klien kami tidak lain merupakan uang yang disetorkan oleh klien kami sendiri. Informasi ini bahkan diterima oleh klien kami dari isterinya langsung,” ucapnya. 

Sebelum melayangkan laporan kepada pihak kelolisan, Ali juga menuturkan bahwa kliennya sempat berusaha mengupayakan upaya musyawarah dan meminta pertanggungjawaban.

“Waktu itu akhirnya dikasih 4 (empat) buah bilyet giro, yang kemudian pada saat akan dicairkan, ternyata ditolak karena dananya tidak cukup, akhirnya kami tempuh upaya hukum pidana dengan dugaan melanggar pasal 378 KUHP, 372 KUHP, dan 3,4,5 TPPU, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tuturnya. 

Tentang LQ Indonesia Law Firm.

LQ merupakan firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Law Firm memiliki cabang di 4 kota dan dapat dihubungi di hotline Kantor :

Tangerang – 0817-4890-999 Jakarta Barat – 0811-1534-489 Lebak Bulus – 0811-1023-489 Kemayoran – 0811-1184-489

Pos terkait

Tinggalkan Balasan