Penanganan Asap Karhutla Antar Negara Harus Libatkan Peran Korporasi secara Aktif

Jakarta – Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta dampak kabut asap yang menyebar antar negara memerlukan transparansi data dan akuntabilitas dari semua pihak yang terlibat. Investigasi harus tidak hanya terfokus pada perusahaan-perusahaan pemegang konsesi di daerah yang terdampak, tetapi juga perlu mencakup struktur kepemilikan dan sumber pendanaan korporasi yang memiliki keterkaitan lintas negara.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menekankan bahwa isu kabut asap lintas batas harus diselesaikan dengan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, serta melalui pertukaran informasi yang terbuka dan penegakan hukum yang adil. Ia berpendapat bahwa penanganan masalah ini tidak seharusnya hanya mengandalkan tuduhan sepihak yang menempatkan Indonesia sebagai satu-satunya pihak yang bertanggung jawab.
“Indonesia tidak menghindar dari tanggung jawab. Kami sedang melakukan penegakan hukum terhadap perusahaan yang diduga terlibat dalam pembakaran lahan, dan kami terbuka untuk kerja sama dalam pemadaman dan pencegahan. Namun, kami menolak keras jika masalah ini dipersempit seolah-olah hanya merupakan tanggung jawab Indonesia,” tegas Dave dalam keterangan persnya, Selasa, 20 Oktober 2026.
Dave juga menyoroti sejumlah laporan dari organisasi masyarakat sipil yang mengaitkan titik-titik api yang terdeteksi dengan konsesi yang dikelola oleh korporasi yang memiliki hubungan kepemilikan, pendanaan, dan rantai pasok yang bersifat internasional.
Menurut laporan yang dibahasnya, keterkaitan tersebut mencakup entitas yang berbasis atau terdaftar di negara-negara seperti Singapura dan Malaysia. Oleh karena itu, Dave menilai bahwa pemeriksaan terhadap perusahaan pemegang konsesi di Indonesia harus diikuti dengan penelusuran terhadap perusahaan induk dan para pemodalnya, jika ada bukti yang mendukung.
Ia menekankan pentingnya penerapan standar yang sama dalam proses pemeriksaan terhadap semua pihak, tanpa membedakan lokasi kantor pusat atau negara tempat perusahaan tersebut terdaftar.
“Jika pemegang konsesi di Indonesia sedang diperiksa, maka perusahaan induk dan pemodalnya, di mana pun mereka berada, juga harus diperiksa dengan standar yang sama. Kami menolak adanya standar ganda dalam hal ini,” tambahnya.
Pernyataan tersebut menyoroti pentingnya menelusuri hubungan korporasi dalam penyelesaian masalah karhutla. Meskipun demikian, hubungan kepemilikan atau pendanaan tidak secara otomatis membuktikan bahwa suatu perusahaan terlibat dalam pembakaran lahan. Dugaan keterlibatan setiap pihak tetap harus diuji melalui proses pemeriksaan dan bukti yang sah.
➡️ Baca Juga: Pelatih Sporting Mengakui Kelemahan Tim Setelah Kekalahan Dari Arsenal
➡️ Baca Juga: Samsung Galaxy S26 Ultra: Kamera Telefoto 5x Tingkatkan Kualitas Rekaman Video




