Pengamat Hukum Pidana Kamilov Sagala memberikan tanggapan terhadap nota keberatan yang diajukan oleh terdakwa mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dalam sidang yang membahas dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat, 16 Oktober 2026.
Kamilov berpendapat bahwa dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus ini terkesan dipaksakan, karena tidak ada penjelasan yang mendetail mengenai tindakan yang dituduhkan kepada Febrie.
“Dakwaan ini memang menciptakan kesan bahwa prosesnya dipaksakan, seolah-olah JPU melakukan akrobat hukum, menyusun dakwaan tanpa menyajikan alur fakta yang jelas mengenai perbuatan yang dituduhkan kepada FA,” ungkap Kamilov dalam pernyataannya yang dikutip pada Sabtu, 17 Oktober 2026.
Ia menegaskan bahwa jaksa yang menangani kasus ini merupakan tim yang terpilih, yang dikenal sebagai Tim 9, dan selama bertugas, mereka memiliki integritas yang baik.
Menurut Kamilov, jika penanganan kasus dugaan pemerasan dan TPPU yang menyangkut Febrie Adriansyah benar-benar terlihat dipaksakan, maka Komisi Kejaksaan (Komjak) perlu turun tangan untuk memantau kinerja Tim 9 dalam menangani perkara ini.
“Apabila situasi ini terjadi, rekan-rekan di Komisi Kejaksaan seharusnya mempersiapkan tim pengawasan untuk mengevaluasi kinerja Jaksa Tim 9 dalam kasus ini,” tambahnya.
Diketahui bahwa Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah mengadakan sidang dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi oleh terdakwa Febrie Adriansyah pada Rabu, 14 Oktober 2026.
Dalam nota keberatannya, Febrie meminta agar majelis hakim membatalkan surat dakwaan yang ditujukan kepadanya dan memohon untuk dibebaskan dari tahanan.
Febrie menjelaskan bahwa dakwaan mengenai pemerasan senilai Rp 55 miliar terhadap pengusaha Tan Kian melalui Ferry Yanto Hongkiriwang harus dipaparkan dengan jelas. Selain itu, ia juga mempertanyakan tindakan konkret yang membuatnya dihadapkan sebagai terdakwa dalam kasus ini.
Dia menegaskan bahwa ia tidak pernah meminta untuk bertemu dengan pihak manapun yang sedang terlibat dalam perkara. Febrie berusaha menangani kasus-kasus besar yang ia nilai belum mendapatkan penegakan hukum yang memadai berdasarkan pengetahuan dan pengalamannya.
Selama 30 tahun karirnya di Kejaksaan Agung, Febrie mengklaim tidak pernah meminta jabatan dan tidak pernah dijatuhi sanksi disiplin oleh tim pengawas. Ia menegaskan bahwa tidak ada masalah terkait posisinya. Lebih jauh, ia juga merujuk kepada sejumlah kasus besar yang pernah ia tangani sepanjang kariernya.
➡️ Baca Juga: Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong Memicu Kontroversi, DPR Panggil untuk Keadilan Napi
➡️ Baca Juga: Bahlil Menanggapi Isu Reshuffle Kabinet: Tunggu dan Lihat Perkembangannya

