Berita

Penggerebekan Home Industri Sabu dan Ekstasi di Lampung, 10 Orang Ditangkap di 5 Lokasi

Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung telah mengungkap sebuah praktik pembuatan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi yang berlangsung di home industri di kawasan Komplek Rajawali Resident Candi Mas, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Penemuan ini menyoroti masalah serius terkait penyalahgunaan narkoba yang semakin marak di daerah tersebut.

Penggerebekan ini dilaksanakan oleh Subdit II Dit Reserse Narkoba Polda Lampung pada hari Kamis, 27 Agustus 2026. Dalam operasi yang melibatkan lima lokasi kejadian perkara (TKP) yang berdekatan, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah individu serta barang bukti yang berkaitan dengan produksi dan distribusi narkotika.

Kepala Subdit II Dit Reserse Narkoba Polda Lampung, Ajun Komisaris Besar Polisi Wahyudi Sabhara, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di beberapa rumah kontrakan di kawasan tersebut. Informasi ini menjadi titik awal bagi pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Setelah menerima informasi tersebut, tim melakukan observasi dan pengawasan intens terhadap lokasi yang dilaporkan. Sekitar pukul 12.00 WIB, mereka mengunjungi rumah tempat tinggal seorang wiraswasta bernama Eka Pradinasta, 33 tahun, yang berada di kontrakan Rajawali Resident Candi Mas, dan berhasil mengamankan yang bersangkutan.

Dalam penggeledahan di kontrakan Eka, pihak kepolisian menemukan sejumlah barang bukti yang signifikan, termasuk perangkat alat hisap sabu, tabung kaca pirek, timbangan digital, dua plastik klip berisi serbuk hijau, 25 pil ekstasi berwarna ungu, 27 inex berwarna abu-abu, serta satu handphone Android.

Setelah mengamankan Eka, polisi melanjutkan penyelidikan dengan mengarah kepada seorang pria bernama Andika Sandi, 37 tahun. Pengembangan kasus ini dilakukan di TKP kedua yang masih dalam area yang sama, di mana penggeledahan lebih lanjut dilakukan.

Di lokasi kedua ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan Andika Sandi bersama seorang perempuan berinisial YDS, 29 tahun. Penangkapan ini menambah bobot bukti yang mengarah pada jaringan home industri sabu dan ekstasi di daerah tersebut.

Dari hasil penangkapan Andika Sandi, petugas kembali menemukan barang bukti yang mencolok. Di antaranya adalah perangkat alat hisap sabu, satu bungkus serbuk berwarna biru, dua pil ekstasi berwarna biru, setengah pil ekstasi berwarna abu-abu, satu plastik klip berisi sabu, peralatan pencetak pil ekstasi, serta tiga handphone Android.

Pihak kepolisian menduga bahwa Andika Sandi memiliki peran penting dalam proses produksi pil ekstasi tersebut. Hal ini menimbulkan kekhawatiran mengenai skala operasi yang dilakukan oleh jaringan narkoba ini, serta potensi dampaknya terhadap masyarakat.

Dari penelusuran yang dilakukan, diketahui bahwa Andika Sandi telah mencetak sejumlah pil ekstasi menggunakan alat cetak khusus. Aktivitas ini menunjukkan bahwa praktik home industri sabu dan ekstasi bukan hanya sekedar penyalahgunaan, tetapi juga mencakup produksi yang terorganisir secara ilegal.

➡️ Baca Juga: DPR Membahas Kasus Dugaan Pelecehan Seksual oleh Syekh AM Secara Serius

➡️ Baca Juga: <p>“Apple Watch Memperluas Pemberitahuan Hipertensi ke Tujuh Negara Baru”</p>

Related Articles

Back to top button
slot qris depo 10k