Penghapusan BPHTB, Menteri PKP: Turunkan Harga Rumah bagi MBR

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait. Foto: Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman

Qnews.co.id, JAKARTA – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait berharap penghapusan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) akan menurunkan harga rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

“Ini sebuah kebijakan pasti akan membuat harga rumah jadi turun,” ujar Maruarar akrab disapa Ara di Jakarta, Jumat (15/11).

Bacaan Lainnya

Saat ini, Kementerian PKP tengah mempersiapkan sinergi sejumlah inovasi yang akan berdampak pada penurunan biaya rumah bagi kelompok rakyat kecil atau masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Hal itu merupakan bagian dari upaya mewujudkan program tiga 3 rumah dari Pemerintahan Prabowo-Gibran.

Ara memastikan, salah satu hal yang perlu segera diimplementasikan dalam waktu dekat adalah terkait kemudahan perizinan dan dukungan insentif pajak.

“Salah satunya yang segera dibahas adalah penghapusan BPHTB dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Lakukan pertemuan dengan Biro Hukum Kemendagri untuk menyusun draf surat Keputusan bersama (SKB) Menteri,” paparnya.

Selain penghapusan BPHTB, bersama Kemendagri juga turut disepakati berbagai bantuan kemudahan perizinan dalam pembangunan rumah bagi MBR. Di antaranya mempersingkat waktu penerbitan persetujuan bangunan gedung menjadi 10 hari lalu berlanjut pada penyederhanaan perizinan lainnya.

“Bahkan Pak Mendagri Tito Karnavian sudah menyampaikan ke saya, jika masih ada hal lain yang bisa dibantu untuk kelancaran program 3 juta rumah bisa disampaikan lagi,” papar Ara.

Ara menambahkan, selain sinergi dengan Kemendagri, Kementerian PKP juga berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait insentif pajak berupa penghapusan PPH dan PPN khusus rumah untuk MBR.

Selanjutnya yang juga tidak kalah penting, ujar Ara, adalah meningkatkan efisiensi dengan menciptakan sistem central purchasing atau pembelian terpusat dalam pembelian bahan material.

“Nanti kita juga undang instansi terkait seperti Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP),” tandasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan