Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kembali Periksa Saksi Terkait Kasus Dugaan Penggelapan Dana Oleh PT Huma Medan Asia

Qnews.co.idLQ Indonesia Lawfirm kembali menghadirkan seorang saksi kepada penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh PT Huma Medan Asia terhadap PT San Geng International Mining.

Pemeriksaan saksi ini menjadi agenda yang kedua. Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga sudah meminta keterangan dari saksi yang dihadirkan oleh tim LQ Indonesia Lawfirm.

Bacaan Lainnya

Kuasa hukum PT San Geng International Mining, Advokat Alkausar Akbar menjelaskan, bahwa pemeriksaan saksi kali ini untuk melengkapi data-data terkait transaksi antara PT Huma Medan Asia dengan PT San Geng International Mining.

“Agenda hari ini adalah pemeriksaan saksi ya, kemaren kita sudah menghadirkan saksi, dan penyidik meminta lagi tambahan saksi yang mengetahui terkait masalah terkait transaksi antara PT Huma Medan Asia terhadap PT San Geng International Mining,” kata Advokat Alkausar Akbar di Polda Metro Jaya, Rabu (19/3/2025).

Namun, pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap saksi kali ini belum menemui titik terang. Pasalnya, saksi yang dihadirkan tidak banyak mengetahui soal transaksi yang dilakukan oleh PT Huma Medan Asia dengan PT San Geng International Mining.

“Saksi yang kita hadirkan saat ini memang belum banyak mengetahui terkait masalah invoice antara PT Huma Medan Asia dengan PT San Geng, jadi belum ada titik terang dari agenda pemeriksaan saksi hari ini,” jelasnya.

Akan tetapi Advokat Alkausar Akbar menegaskan, LQ Indonesia Lawfirm akan kembali menghadirkan saksi yang memang mengetahui soal transaksi aliran dana antara kliennya dengan PT Huma Medan Asia, yang berujung pada kerugian.

“Jadi kita juga akan kembali mencari saksi yang memang mengetahui transaksi antara PT Huma Medan Asia dengan PT San Geng,” pungkasnya.

Sebagai informasi, kasus ini bermula ketika PT Huma Medan Asia menawarkan proyek di Pulau Obi kepada PT San Geng International Mining.

Kala itu, PT Huma Medan Asia menjanjikan proyek tersebut bisa dikerjakan oleh PT San Geng International Mining dengan dana sendiri, sementara PT Huma Medan Asia hanya memberikan biaya operasional sebesar Rp 50 miliar.

Namun, setelah proyek selesai dengan total nilai invoice mencapai Rp 80 miliar, PT Huma Medan Asia tidak melakukan pembayaran yang seharusnya diselesaikan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan