Qnews.co.id, JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menemukan adanya dugaan penyimpangan dana terkait proses pengadaan barang dan jasa di PetroChina International Jabung Ltd. selama periode 2019-2023.
Dugaan penyimpangan tersebut terindikasi telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp60,04 miliar berasal tujuh paket pekerjaan.
Wakil Ketua BPK Hendra Susanto menjelaskan laporan tersebut merupakan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif atas Komponen Cost Recovery dalam Pengadaan Barang dan Jasa Tahun 2019-2023 pada Petrochina International Jabung Ltd. dan instansi terkait Lainnya. Laporan tersebut diserahkan kepada Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Metro Jaya.
“BPK menyimpulkan dugaan penyimpangan dana dilakukan oleh para pihak dalam proses pengadaan barang dan jasa di Petrochina International Jabung Ltd. selama periode 2019 sampai 2023,” kata Hendra kepada Kapolda Metro Jaya Karyoto di Jakarta, Selasa (14/10).
Penyimpangan-penyimpangan tersebut, ujar Hendra, “Mengakibatkan terjadinya indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp60,04 miliar dari tujuh paket pekerjaan.”
Pemeriksaan itu berasal dari pengembangan yang bermula dari informasi awal milik BPK. Lalu dengan memperhatikan Surat Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya atas nama Kapolda Metro Jaya perihal Permohonan Pemeriksaan Investigatif, BPK melakukan pemeriksaan investigatif.
“Besar harapan kami Polda Metro Jaya bisa memanfaatkan hasil pemeriksaan investigatif ini agar proses penyelidikan kasus dimaksud bisa berjalan lancara,” papar Hendra.
Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan Investigatif, Penghitungan Kerugian Negara/Daerah, dan Pemberian Keterangan Ahli menyebutkan bahwa BPK berhak melaksanakan Pemeriksaan Investigatif. Hal itu untuk mengungkap adanya indikasi Kerugian Negara/Daerah dan/atau Unsur Pidana dalam lingkup pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.