Qnews.co.id, JAKARTA – Kepala Subdirektorat Pengelolaan Penerimaan Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Muchamad Arifin mengungkapkan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) hanya terhadap jasa pengelolaan saja.
“Di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022 di situ ada tuh nama-nama yang dikecualikan. Jasa yang dipungut oleh pengelola apartemen tidak termasuk yang dikecualikan,” ujar Muchamad Arifin di Serang, Banten, Kamis (26/9).
Ia mencontohkan, jika penghuni memiliki tagihan listrik sebesar Rp50 ribu dan dibayarkan kepada pengelola lingkungan tempat tinggal melalui IPL dengan jumlah yang sama, maka tidak dikenakan PPN.
Namun, jika penghuni tersebut dibebani biaya tambahan sehingga harus membayar IPL sebesar Rp70 ribu, maka selisih antara tagihan listrik dan IPL yang dibayarkan tersebut dianggap sebagai jasa pengelolaan dan dikenakan PPN.
Arifin juga menjelaskan kebijakan tersebut tidak didasarkan pada suatu aturan baru, tapi berdasarkan PP yang dikeluarkan pada 2022 lalu tersebut.
“Aturan itu bukan aturan baru yang tiba-tiba ada tahun ini. Nah, sebenarnya itu kan aturan sudah lama ya mengenai jasa kena pajak dan jasa tidak kena pajak, Itu kalau mau cek di PP Nomor 49 Tahun 2022,” katanya.
Sebelumnya, Persatuan Perhimpunan Pemilik Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) meminta agar Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) di rumah susun tidak dikenakan PPN.
Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) P3RSI Adjit Lauhatta di Jakarta, Selasa (24/9) menjelaskan dasar hukum mengenakan PPN terhadap IPL itu tidak ada.
“Jadi tidak bisa dikenakan,” kata Adjit.
IPL, menurut Adjit, merupakan iuran dari penghuni rusun yang ditujukan untuk membiayai keamanan, perawatan gedung, pemeliharaan jaringan listrik/ mekanik termasuk lift dan sebagainya.
Selama ini, kata Adjit, mayoritas anggaran pengelolaan rusun itu defisit karena banyak dari penghuni banyak yang menunggak IPL. Akibatnya PPN akan memberatkan pengelola dan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS).
Kendati demikian, upaya menaikkan tarif IPL tidak mudah karena tidak semua penghuni menyetujui. Apalagi dengan dikenakan PPN maka tunggakan IPL akan semakin besar.
Bahkan karena defisit dalam perawatan rusun tersebut, membuat beberapa pengelola harus merumahkan beberapa pekerja (teknisi, satpam, petugas kebersihan, dan sebagainya).
“pengenaan pajak terhadap IPL juga berpotensi terjadi pengenaan pajak ganda mengingat iuran yang diserahkan kepada pengelola juga dikenakan PPN,” terang Adjit.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menjadi kota global yang tentunya membutuhkan lebih banyak hunian bertingkat bagi warganya.
“PPN 11 persen yang diterapkan pada IPL juga kontraproduktif dengan kebijakan pemerintah ke depan menargetkan pembangunan 3.000 rumah per tahun termasuk rusun,” jelasnya
Menurut Adjit pengenaan pajak terhadap IPL berpotensi terjadinya pengenaan pajak ganda mengingat iuran yang diserahkan kepada pengelola juga dikenakan PPN.