Polisi Amankan Pengedar Obat Keras di Area Stasiun Tanah Abang untuk Keamanan Publik

Jakarta – Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol. Reynold E.P Hutagalung, mengumumkan bahwa pihaknya telah berhasil menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran obat keras ilegal di berbagai lokasi sekitar Stasiun Tanah Abang.
“Kami tidak akan memberikan toleransi kepada siapapun yang terlibat dalam peredaran obat keras ilegal di wilayah Jakarta Pusat,” tegas Reynold dalam keterangannya pada Minggu, 15 Maret 2026.
Reynold juga menekankan bahwa setiap laporan dari masyarakat akan segera ditindaklanjuti sebagai upaya untuk menjaga keamanan serta kesehatan publik.
Penangkapan ini dilakukan oleh tim Unit 1 dan Unit 2 Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Pusat pada malam hari, Sabtu, 14 Maret, setelah menerima laporan mengenai meningkatnya aktivitas transaksi obat keras di area tersebut.
Reynold melanjutkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memberantas peredaran obat keras yang dapat merusak masyarakat, terutama generasi muda yang rentan terhadap dampak negatifnya.
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu S. Kuncoro, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan di beberapa lokasi kejadian perkara yang berbeda di Jakarta Pusat.
Empat orang pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AA (53), DS (37), RA (21), dan FA (23). Mereka ditangkap di empat tempat yang berbeda, termasuk sebuah toko kelontong di Jalan Cempaka Putih Utara, Kelurahan Cempaka Baru, Kecamatan Kemayoran.
“Penangkapan juga dilakukan di depan Stasiun Tanah Abang, serta di Jalan Jembatan Tinggi, Kelurahan Kebon Kacang, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat,” tambahnya.
Dari para tersangka, pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa 1.594 butir tramadol, 302 butir heximer, dan 218 butir trihexyphenidyl.
Selain itu, polisi juga mengamankan beberapa unit telepon genggam, uang tunai lebih dari Rp4 juta yang diduga merupakan hasil dari penjualan obat, serta satu unit sepeda motor listrik yang digunakan oleh para pelaku.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai tingginya aktivitas transaksi obat keras di beberapa titik di Jakarta Pusat.
Menanggapi laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan yang mendalam hingga berhasil mengamankan keempat pelaku.
“Setelah proses penyelidikan, anggota kami berhasil menangkap empat orang yang diduga sebagai pengedar. Dalam penggeledahan, ditemukan ribuan butir obat keras yang siap untuk diedarkan,” jelasnya.
Saat ini, keempat tersangka sudah dibawa ke Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga terus mengembangkan kasus ini guna mengidentifikasi kemungkinan adanya pelaku lainnya yang terlibat.
➡️ Baca Juga: Hasil Super League 2025-2026: Persebaya Surabaya Imbang dengan Dewa United di Stadion GBT
➡️ Baca Juga: Kebijakan Transfer Al Nassr: Cristiano Ronaldo Mogok Bermain Akibat Gejolak Internal




