Upaya penyelundupan 24 kilogram sabu dari Aceh menuju Palembang terhenti setelah aparat kepolisian melakukan pengejaran dan menghentikan kendaraan yang membawa narkoba tersebut di Jalan Lintas Sumatra, tepatnya di Kabupaten Langkat, Sumatra Utara.
Pengemudi kendaraan Daihatsu Terios dengan nomor polisi BL 1780 NI diduga berusaha melarikan diri saat diikuti oleh tim Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan. Tim kepolisian akhirnya berhasil menghentikan mobil tersebut dan menangkap seorang pria berinisial AM (31) yang merupakan warga dari Kabupaten Aceh Utara.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Ajun Komisaris Besar Polisi Rafli Yusuf Nugraha, menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini terjadi pada Senin dini hari, 5 Oktober 2026. Operasi ini merupakan hasil dari pengembangan penyelidikan terkait kasus narkoba yang sebelumnya telah ditangani pihaknya.
Informasi awal yang diterima pihak kepolisian menunjukkan adanya pengiriman sabu dari Lhokseumawe, Aceh, menuju Palembang, Sumatra Selatan. Selanjutnya, petugas melakukan pengintaian di daerah perbatasan antara Aceh dan Sumatra Utara, khususnya di Kabupaten Langkat.
“Lalu petugas melakukan pengamatan di perbatasan Aceh-Sumut di kawasan Kabupaten Langkat,” ungkapnya, yang dikutip pada 15 Oktober 2026.
Mobil yang dicurigai membawa narkoba terlihat melaju dengan kecepatan tinggi sejak memasuki wilayah Sumatera Utara. Saat petugas melakukan pengejaran, kecepatan kendaraan tersebut justru meningkat, memaksa polisi untuk menabrak mobil pelaku guna menghentikan pelarian.
“Mobil yang kami identifikasi membawa narkoba semakin cepat. Kami pun melakukan pengejaran hingga harus menabrak kendaraan pelaku untuk mengakhiri pelariannya,” jelasnya.
Setelah mobil berhasil dihentikan, AM diamankan oleh petugas. Namun, tersangka sempat menolak untuk keluar dari kendaraan, sehingga petugas terpaksa mengeluarkannya dengan paksa. Ia juga sempat membantah bahwa ia membawa narkoba.
Kecurigaan petugas terbukti ketika dilakukan penggeledahan dan ditemukan puluhan kilogram sabu yang disembunyikan di berbagai bagian kendaraan. Barang terlarang tersebut tidak hanya diletakkan di lantai belakang, tetapi juga di dalam jok yang telah dimodifikasi dan dashboard mobil.
“Kami menyita 24 bungkus narkotika jenis sabu dengan total berat mencapai 24 ribu gram atau 24 kilogram, yang disembunyikan di berbagai tempat tersembunyi,” tambahnya.
Pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa AM diduga telah beberapa kali melakukan tindakan serupa. Sebelumnya, ia diketahui pernah membawa narkoba dari Aceh ke Batam dengan metode penyembunyian yang sama.
➡️ Baca Juga: Anggota KKB Ditangkap Satgas Damai Cartenz di Timika, Simak Kasus yang Terlibat!
➡️ Baca Juga: Fitness Ringan untuk Menjaga Kesehatan Tubuh Aktif di Rumah Secara Efektif

