Jakarta – Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan pernyataan tegas yang meminta kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk mengambil tindakan yang serius terhadap semua pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di berbagai daerah.
Prabowo menekankan pentingnya penegakan hukum yang mencakup korporasi-korporasi yang terlibat dalam kasus karhutla. Ia menyoroti bahwa dampak dari kebakaran hutan sangat merugikan masyarakat dan menyebabkan kerusakan yang signifikan terhadap lingkungan.
Pernyataan tersebut disampaikan Prabowo kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Terbatas mengenai perkembangan penanganan bencana alam yang berlangsung di Istana Merdeka, Jakarta, pada hari Senin, 7 September 2026.
“Saya minta untuk terus menyelidiki dan segera laporkan nama-nama korporasi yang terlibat kepada saya. Jika perlu, kita harus segera mencabut segala izin yang mereka miliki, termasuk Hak Guna Usaha (HGU) mereka. Ini sudah melampaui batas, dan saya ingin mengetahui dengan jelas siapa pemilik korporasi tersebut,” ujar Prabowo.
Kemarahan Prabowo semakin meningkat setelah menyaksikan bahwa hutan yang terbakar segera dijadikan lahan perkebunan dalam waktu yang sangat singkat.
“Setelah kebakaran, lahan tersebut langsung dialihfungsikan menjadi perkebunan. Ini jelas merupakan tindakan sengaja. Pertanyaannya, apakah ini tindakan masyarakat atau korporasi?” tegasnya.
Dalam rapat tersebut, Prabowo juga meminta Kapolri untuk memberikan laporan mengenai perkembangan penegakan hukum yang telah dilakukan oleh Polri terkait kasus karhutla. “Bapak Kapolri, berapa jumlah tersangka yang ditangkap akibat pembakaran hutan?” tanya Prabowo.
Kapolri Listyo Sigit Prabowo melaporkan bahwa sejak tanggal 1 Januari hingga 6 September 2026, Polri telah menangani 200 Laporan Polisi (LP) yang berkaitan dengan karhutla. Dari jumlah tersebut, 138 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, dengan luas area yang terbakar mencapai 8.637,35 hektare. Selain itu, terdapat 8 korporasi yang sedang diproses secara hukum.
“Ada 200 Laporan Polisi yang sedang kami tangani. Dari situ, 138 tersangka telah ditetapkan. Selain itu, kami juga sedang memproses 8 korporasi, dan melakukan pendalaman terhadap 18 perusahaan serta memberikan sanksi administrasi kepada 42 perusahaan yang izin mereka dibekukan atau dicabut. Jika terbukti melakukan tindakan pidana, kami akan memprosesnya lebih lanjut,” tegas Listyo.
Ia menambahkan bahwa penegakan hukum akan terus dilaksanakan sebagai bagian dari upaya penanganan terhadap karhutla.
“Jumlah penanganan perkara ini akan terus bertambah, Bapak (Presiden), sesuai dengan perkembangan tim yang aktif di lapangan,” ungkapnya.
➡️ Baca Juga: Rayakan 10 Tahun, Film The Revenant Akan Kembali Tayang di IMAX pada 2026
➡️ Baca Juga: Laptop Efisien untuk Mengetik Lama dan Multitasking Sehari-hari yang Optimal

