Qnews.co.id, JAKARTA – PDI-Perjuangan tak mempermasalahkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menolak gugatan pencalonan Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres tak sesuai prosedur alias melawan hukum.
Ketua Tim Hukum PDIP, Gayus Lumbun menyatakan menghormati putusan yang dikeluarkan oleh PTUN tersebut.
“Kami menghormati putusan pengadilan, bukan hakimnya. Konsep negara hukum mengharuskan kita untuk menghormati putusan pengadilan,” kata Gayus dalam konferensi pers di kantor DPP PDIP, Jakarta, dikutip, Sabtu (26/10).
Meski demikian, Gayus mengaku curiga dengan putusan yang dikeluarkan majelis hakim PTUN. Sebab, pencalonan Gibran menjadi cawapres sangat jelas melawan hukum.
“Meski ada putusan yang menyimpang, tetap harus dihormati,” ungkapnya.
Gayus pun menyinggung soal kasus tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang ditangkap akibat menerima suap demi membebaskan Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan kekasihnya.
“Namun, hakimnya bisa saja dipenjarakan atau dipecat, seperti yang terjadi pada hakim di Surabaya. Upaya hukum seperti kasasi adalah jalan untuk memperbaiki putusan yang tidak sesuai,” tuturnya.
Sebumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak gugatan yang dilayangkan PDI-Perjuagan (PDIP) terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) tak sesuai dengan prosedur.
Gugatan yang teregister dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT itu dilayangkan PDI-P lantaran KPU dianggap melakukan pelanggaran prosedur lantaran meloloskan Gibran menjadi cawapres.
“Tidak dapat diterima,” demikian bunyi status putusan yang dilansir dari Sistem Informasi Penelusiran Perkara (SIPP) Jakarta, Kamis (24/10).
Putusan ini diketuk oleh Ketua Majelis Hakim Joko Setiono, dengan Hakim Yuliant Prajaghupta dan Hakim Sahibur Rasid melalui e-court pada pukul 13.00 WIB.
Dalam putusan ini, majelis hakim PTUN menyatakan gugatan PDI-P tidak dapat diterima. PDI-P pun dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp 342.000.
Sedianya putusan ini dibacakan pada 10 Oktober 2024 atau 10 hari sebelum Gibran dilantik menjadi Wakil Presiden. Namun, saat itu, putusan ini batal dibacakan lantaran ketua majelis hakim sakit.
Adapun gugatan PDI-P dilakukan lantaran KPU dianggap melakukan perbuatan melawan hukum lantaran menerima Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden Prabowo Subianto.
PDI-P menilai, KPU melakukan pelanggaran dengan menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) yang menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan wakil presiden.