Rampungkan Pemantauan Kasus Vina dan Eki, Komnas HAM Keluarkan Banyak Rekomendasi

Arsip foto - Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah (tengah) saat meninjau TKP kasus pembunuhan Vina di Cirebon, Jawa Barat, Rabu (19/6/2024) petang. Foto: ANTARA

Qnews.co.id, JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) baru saja merampungkan pemantauan kasus meninggalnya Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat pada tahun 2016. Komnas HAM telah menghasilkan tiga kesimpulan dan sejumlah poin rekomendasi bagi empat kementerian/lembaga.

Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Uli Parulian Sihombing dalam keterangannya di Jakarta, Senin (14/10) menjelaskan pemantauan telah dilakukan dengan meminta keterangan saksi-saksi, kuasa hukum para terdakwa, ahli digital forensik, ahli forensik, dokter forensik, hingga para terpidana di rutan/lapas di Bandung.

Bacaan Lainnya

“Termasuk para penyidik di Polresta Cirebon dan Polda Jawa Barat, dan juga melakukan tinjauan lapangan di Bandung dan Cirebon,” ucap Parulian.

Berdasarkan hasil pemantauan yang didasarkan pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Komnas HAM menyimpulkan ada tiga jenis pelanggaran HAM dalam kasus tersebut.

Pertama, pelanggaran hak atas bantuan hukum. Berdasarkan keterangan para terpidana dan kuasa hukumnya, kata Parulian, para terdakwa tidak didampingi advokat di tingkat pemeriksaan penyelidikan dan penyidikan di Polresta Cirebon pada akhir Agustus hingga Oktober 2016.

“Absennya hak atas bantuan hukum terkonfirmasi dari Putusan Sidang Etik Bidpropam Polda Jabar dan Sie Propam Polresta Cirebon, sekitar Maret 2017,” papar Parulian.

Kedua, pelanggaran hak atas bebas dari perlakuan penyiksaan. Komnas HAM mendapati pengakuan dari para terpidana bahwa mereka mengalami penyiksaan atau perlakuan lainnya saat ditahan di Polresta Cirebon.

“Hal itu terkonfirmasi berdasarkan Putusan Sidang Etik Bidpropam Polda Jabar Sie Propam Polres Cirebon pada Maret 2017,” ungkap Parulian.

Selain itu, Komnas HAM memastikan foto yang pernah beredar di media sosial pada awal tahun 2016, yang memperlihatkan kondisi para terdakwa telah dikonfirmasi keasliannya dari ahli digital forensik.

Ketiga, pelanggaran hak terdakwa bebas dari tindakan penangkapan sewenang-wenang. Menurut Parulian, para terdakwa tidak mendapatkan surat penangkapan dan pemberitahuan kepada keluarga saat penangkapan dilakukan oleh Unit Narkoba Polresta Cirebon di akhir Agustus 2016.

“Para terdakwa ditangkap bukan dalam konteks tertangkap tangan. Keluarga terdakwa tidak mengetahui penangkapan tersebut,” terang Parulian.

Atas dasar itu, Komnas HAM merekomendasikan sejumlah poin kepada Kapolri, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat.

Kepada Kapolri, Komnas HAM mengeluarkan rekomendasi untuk melakukan evaluasi dan memeriksa jajaran Polda Jawa Barat dan Polres Cirebon terkait proses penangkapan terpidana tewasnya Vina dan Eki yang tidak sesuai prosedur.

Komnas HAM juga merekomendasikan Kapolri segera mengevaluasi dan memeriksa jajaran Polda Jawa Barat dan Polres Cirebon terkait adanya penyiksaan dan kekerasan yang menimbulkan luka terhadap para terpidana.

Selanjutnya, Komnas HAM merekomendasikan Kapolri agar menjamin terpenuhinya hak-hak para terpidana untuk mendapatkan pendampingan dan bantuan hukum. Termasuk mendapat jaminan akses untuk bertemu pihak keluarga maupun kuasa hukumnya.

Selain itu, turut direkomendasikan agar Kapolri menjamin terpenuhinya hak-hak para terpidana agar terbebas dari segala tindakan penyiksaan, penghukuman atas perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya.

Terakhir, Komnas HAM meminta Kapolri untuk aktif memberikan pelindungan dan pemenuhan hak atas keadilan serta kepastian hukum terhadap keluarga Vina dan Eki.

Terkait dengan LPSK, Komnas HAM meminta jaminan terpenuhinya hak-hak perlindungan terhadap para saksi, korban, dan memberikan layanan penyembuhan trauma kepada keluarga korban maupun saksi, termasuk memberikan perlindungan keamanan.

“Menjamin terpenuhinya hak-hak atas rasa aman kepada para saksi dan pihak-pihak lain yang terkait dengan peristiwa ini,” papar Parulian.

Khusus kepada Kompolnas, Komnas HAM mendorong pengawasan dan evaluasi terhadap seluruh proses upaya hukum dalam kasus ini, baik yang sudah berjalan pada tahun 2016 maupun yang saat ini masih berlangsung.

Sementara bagi Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, Komnas HAM merekomendasikan agar terpenuhinya hak-hak para terpidana dalam mendapatkan bantuan hukum, serta jaminan akses bertemu dengan pihak keluarga maupun kuasa hukumnya.

“Menjamin terpenuhinya hak-hak para terpidana agar terbebas dari tindakan penyiksaan, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya selama menjalani masa tahanan, hingga penghukuman atas perlakuan kejam dan tidak manusiawi,” pungkas Parulian.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan