Qnews.co.id – Mabes Polri akhirnya buka suara merespons soal isu terkait Peraturan DPR No.1/2020 tentang Tata Tertib (Tatib) dianggap bisa memecat pejabat negara, salah satunya Kapolri.
Dengan tegas Karo Penmas Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pemberhentian Kapolri hanya bisa dilakukan oleh Presiden seperti yang tertuang dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
“Pada Pasal 8 dan Pasal 11 UU Nomor 2 tahun 2002 yaitu bahwasanya Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh bapak Presiden,” ujarnya kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jumat (7/2).
Selain itu, lanjut Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam aturan yang sama ia menyebut Polri dari segi kelembagaan berada dibawah langsung Presiden.
Sementara dalam Pasal 5, Polri juga diamanatkan untuk menyelenggarakan fungsi Kamtibmas, perlindungan, pengayoman dan pelayanan serta penegakkan hukum.
“UU Nomor 2 Tahun 2002 adalah suatu amanah kepada Polri yang tentunya sampai dengan saat ini menjadi amanah dalam tugas kepolisian,” jelasnya.
Sebelumnya dalam rapat paripurna DPR yang digelar Selasa (4/2), DPR menetapkan revisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.
Disepakati ada penambahan satu pasal dalam revisi Tata Tertib (Tatib) DPR, yakni Pasal 228A.
Pasal tersebut berbunyi, “Dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi, DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR.
Hasil evaluasi itu bersifat mengikat dan disampaikan oleh komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku”.
Rekomendasi penunjukan pejabat, selama ini diatur dalam Pasal 226 Ayat (2) Tatib DPR. Sejumlah instansi atau lembaga yang penunjukan pejabatnya melalui mekanisme di DPR itu seperti hakim MK, MA, komisioner KPK, Kapolri, hingga Panglima TNI.