Sekelompok Ormas Diduga Halangi Proses Eksekusi Rumah di Jalan Budiasih, Sikap Polrestabes Bandung Dipertanyakan

Qnews.co.id – Sekelompok ormas di Bandung diduga berupaya menghalang-halangi upaya eksekusi pengosongan rumah di Jalan Budiasih No.12, Geger Kalong, Sukasari, Kota Bandung yang rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 27 Mei 2025.

Eksekusi rumah yang berlokasi di Jalan Budiasih tersebut sudah dimenangkan Pihak Pemohon Eksekusi dari ahli waris Bon Kian Jong sejak tahun 2013 berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali No. 512 namun berpotensi terhambat karena Termohon Eksekusi Indrawati dan Iing Lumanto ternyata menyewa sejumlah orang yang diduga ormas bayaran untuk menjaga rumah yang akan dieksekusi.

Bacaan Lainnya

Humas LQ Indonesia Law Firm, Yuhandhi Farmando mempertanyakan sikap Polrestabes Bandung yang seolah diremehkan oleh ormas yang saat ini menempati rumah di Jalan Budiasih tersebut.

“kepolisian kok seolah takut sama ormas, kami heran dengan sikap Polisi di negara ini, sampai kapan negara ini aman dari ormas, kami minta Kapolri segera bertindak membersihkan preman-preman yang berkedok ormas,” ujar Yuhandhi.

“Putusan pengadilan harus dihormati semua pihak apalagi ini putusan peninjauan kembali yang telah berkekuatan hukum tetap yang telah dimenangkan klien kami selaku pemohon eksekusi, kok bisa Termohon eksekusi yakni Indrawati dan Iing Lumanto melakukan upaya perlawanan pakai cara cara preman, polisi harus bertindak, rusak negara ini kalau hukum tidak dipatuhi” tambah Yuhandhi.

“kami tidak akan diam, kami akan segera menyurati Kapolri secara resmi dan Kapolda Jawa Barat serta Gubernur Jawa Barat kang Dedi Mulyadi untuk segera menertibkan preman preman yang berkedok ormas supaya Provinsi Jawa Barat menjadi provinsi yang bersih dari premanisme dan ormas ormas yang meresahkan” pungkas Yuhandhi.

Pemohon Eksekusi yakni ahli waris Bon Kian Jong ketika dikonfirmasi wartawan mempertanyakan lamanya proses eksekusi padahal putusan PK sudah inkracht sejak tahun 2013 dan pengadilan telah mengeluarkan jadwal pelaksanaan eksekusi pada Selasa tanggal 27 Mei 2025 sehingga eksekusi tidak bisa ditunda dengan alasan apapun.

“pengacara kami sudah lebih dari dua bulan menghadiri rapat koordinasi di Pengadilan Negeri Bandung dengan pihak pihak terkait termasuk dari pihak Polrestabes Bandung tapi menurut pengacara kami sampai saat ini tidak ada kepastian pengamanan dari pihak Polrestabes Bandung,” ujar Hery salah satu ahli waris Bon Kian Jong.

Eksekusi rencananya akan dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025 namun akibat adanya oknum oknum yang menempati lokasi obyek eksekusi tersebut pihak ahli waris Bon Kian Jong selaku pemohon eksekusi meminta pengacara untuk melaporkan kejadian ini ke Mabes polri demi tertibnya pelaksanaan eksekusi pengosongan rumah di Jalan Budiasih tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan