Selain Tom Lembong, Kejagung Buka Peluang Tersangka Baru dalam Kasus Impor Gula

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar (foto: ist)

Qnews.co.id, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku membuka peluang menetapkan tersangka baru dalam kasus penyalahgunaan wewenang izin impor gula oleh eks Menteri Perdagangan Tom Lembong pada periode 2015-2016.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut saat ini penyidik masih terus mengembangkan perkara korupsi impor gula tersebut.

Bacaan Lainnya

“Apakah akan dimungkinkan adanya tersangka baru dalam perkara ini? Itu sangat tergantung dengan apakah ada bukti permulaan yang cukup,” katanya kepada wartawan, Rabu (30/10).

Harli menyebut penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus juga masih akan memanggil sejumlah saksi terkait dalam kasus ini. Apabila ditemukan bukti keterlibatan yang cukup, ia memastikan penyidik akan menjerat seluruh pelaku yang terlibat.

“Setidaknya diperoleh dari dua alat bukti untuk menentukan seseorang menjadi tersangka atau tidak. Kemungkinan itu ada, tetapi tentu harus mengacu kepada hal tersebut,” tuturnya.

Kejagung telah menetapkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan wewenang impor gula.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar mengatakan pihaknya telah memiliki alat yang cukup untuk menetapkan Tom menjadi tersangka. Tersangka lainnya adalah CS eks direktur pada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

Tom Lembong dinilai menyalahgunakan wewenangnya sebagai Menteri Perdagangan dengan mengeluarkan izin Persetujuan Impor (PI) dengan dalih pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional meskipun Indonesia sedang surplus gula.

Tom Lembong juga diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak yang tidak berwenang.

Dalam kasus ini, Kejagung menyebut nilai kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mencapai Rp400 miliar.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan